Amarta Apresiasi Penerapan PSBB dan Pemberian Bantuan Sosial
Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) mendukung sekaligus mengapresiasi kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19.
Warga wajib mematuhi aturan
Ketua Amarta, Rico Sinaga mengatakan, penerapan PSBB yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta dimulai pada hari ini sudah tepat mengingat jumlah warga positif COVID-19 di Jakarta masih mengalami peningkatan.
"Penanganan pandemi COVID-19 melalui penerapan PSBB bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus. Untuk itu, warga wajib mematuhi aturan yang diberlakukan sehingga penanganan pandemi ini, termasuk oleh tim medis di Ibukota bisa maksimal," ujarnya, Jumat (10/4).
Sosialisasi Penerapan PSBB DigencarkanRico mengapresiasi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa kebutuhan pangan oleh Pemprov DKI Jakarta bagi warga
yang terdampak dari penerapan PSBB di Ibukota."Penyaluran bantuan kebutuhan pangan khusus bagi warga berpenghasilan rendah sangat membantu mengingat dampak pandemi COVID-19 yang juga membuat dampak di sektor ekonomi," terangnya.
Ia meminta, segenap aparatur secara cepat dan tepat dalam melakukan pendistribusian bansos yang menjadi kebijakan untuk meringankan beban masyarakat agar bisa tetap terpenuhi kebutuhan pangannya.
"Aparatur camat, lurah beserta segenap pengurus RT dan RW harus bekerja all out dan tulus ikhlas guna membantu Pak Gubernur untuk mendistribusikan bansos kepada warga yang berhak menerima," tandasnya.