Monitoring Perusahaan di Jakpus Terus Digencarkan Selama PSBB
Monitoring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lingkungan perusahaan yang masih beroperasi di Jakarta Pusat terus digencarkan.
Monitoring masih berjalan terus sampai sekarang
Kegiatan tersebut dilakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, Fidiyah Rokhim mengatakan, dalam sehari monitoring PSBB bisa dilakukan di lima hingga enam perusahaan.
67 Perusahaan di Jaksel Telah Dimonitoring Selama Penerapan PSBB"Monitoring masih berjalan terus sampai sekarang," katanya, Selasa (21/4).
Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis menambahkan, hingga kini sudah ada 67 perusahaan yang telah dimonitoring selama penerapan PSBB. Puluhan perusahaan tersebut tersebar di Jalan MH Thamrin, Jalan Cideng, kawasan Cempaka Masdan Roxy Mas serta Jalan Mas Mansyur.
"Dari hasil monitoring, beberapa perusahaan sudah mulai mematuhi Pergub Nomor 33 Tahun
2020," tandasnya.