You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sidak, 34 Perusahaan di Jakbar Jalankan Protokol Kesehatan
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pengawasan PSBB, Perusahaan di Jakbar Semakin Patuh

Pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah perusahaan di Jakarta Barat terus dilakukan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi setempat.

Selama tiga hari ini terakhir, perusahaan yang kami awasi seluruhnya patuh menjalankan protokol kesehatan,

Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya untuk melihat sejauh mana perusahaan patuh terhadap Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Sejak tanggal 15 April hingga hari ini sudah 34 perusahaan yang kami awasi," ujar Ya'la, Jumat (17/4).

Disnakertrans dan Energi Apresiasi Perusahaan yang Patuhi Penerapan PSBB

Dikatakan Ya'la, perusahaan yang tidak termasuk sektor yang dikecualikan harus memiliki izin dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan itu juga wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik, menerapkan work from home (WFH), pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan lain sebagainya.

"Selama tiga hari ini terakhir, perusahaan yang kami awasi seluruhnya patuh menjalankan protokol kesehatan. Perusahan yang termasuk tidak dikecualikan juga sudah menutup sementara tempat usahanya," tandas Ya'la.



Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4277 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1835 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1693 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1627 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1613 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik