PSBB, Tujuh Perusahaan di Jakbar Ditutup Sementara
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat telah melakukan pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lingkungan perusahaan. Dari 59 perusahaan yang diawasi, sejauh ini tujuh di antaranya ditutup sementara karena tidak termasuk perusahaan yang dikecualikan.
dan tujuh di antaranya kami lakukan penutupan sementara karena tidak termasuk perusahaan yang dikecualikan,
Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la mengatakan, pengawasan oleh jajarannya sudah dilakukan sejak 14 April lalu.
"Sampai kemarin sudah 59 perusahaan yang kami monitoring, dan tujuh di antaranya kami lakukan penutupan sementara karena tidak termasuk perusahaan yang dikecualikan," ujar Ya'la, Rabu (22/4).
Pengawasan PSBB, Perusahaan di Jakbar Semakin PatuhDikatakan Ya'la, bagi perusahaan yang masuk kategori dikecualikan, selama beroperasi wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan seperti, pemeriksaan suhu tubuh, penyediaan hand sanitizer, physical distancing, menerapkan work from home (WFH) dan lain sebagainya.
"Jika tidak mematuhi, maka akan dilakukan penutupan sementara. Jika PSBB diperpanjang, maka pengawasan akan terus dilakukan," tandasnya.