You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
15 TPU di Jaksel Perketat Aturan Dalam Berziarah
.
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

Aktivitas Peziarah di TPU Jaksel Diatur Sesuai PSBB

Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan mengatur aktivitas warga yang ingin berziarah di Taman Pemakaman Umum (TPU) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seperti aturan PSBB, kita minta peziarah yang ingin masuk ke areal TPU tidak boleh melebihi lima orang

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Winarto mengaku telah memerintahkan 345 petugas pemakaman di 15 TPU untuk mengimbau para peziarah agar menerapkan Physical Distancing.

"Seperti aturan PSBB, kita minta peziarah yang ingin masuk ke areal TPU tidak boleh melebihi lima orang. Mereka juga harus menggunakan masker, sarung tangan dan menjaga jarak dalam radius satu hingga dua meter," katanya, Rabu (22/4).

Peziarah di TPU Jakpus Diajak Terapkan Physical Distancing

Winarto mengakui menjelang Ramadan, aktivitas warga yang ingin berziarah ke TPU selalu tinggi. Namun berdasarkan hasil monitoring di lapangan, jumlah peziarah di TPU di wilayahnya terbilang masih sedikit.

"Kondisinya masih sepi pengunjung. Saya berharap warga semakin patuh menerapkan aturan PSBB," ucapnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak pernah melarang warga untuk berziarah ke TPU. Hanya saja mereka harus mematuhi aturan yang telah tertuang dalam kebijakan PSBB.

"Sebelum memasuki TPU, peziarah juga akan melewati penjagaan ketat oleh Satpol PP, Babinsa TNI dan Babinkamtibmas Polri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1455 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1382 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1289 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1264 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1131 personFolmer