You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Perketat Pergerakan Angkutan Kapal
photo Suparni - Beritajakarta.id

Kepulauan Seribu Utara Perketat Pergerakan Angkutan Kapal

Kecamatan Kepulauan Seribu Utara,

Kita setop angkutan laut dan sudah ditekankan tidak ada lagi yang boleh beroperasi

memperketat pengawasan wilayah guna mengantisipasi penyebaran virus corona pasca terkonfirmasi nya satu warga Pulau Kelapa positif COVID-19

Wakil Camat Kepulauan Seribu Utara, Andi Muchdar, menegaskan agar warga disipiln dan patuh terhadap aturan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Pengawasan Wilayah Kepulauan Seribu Selatan Diperketat

"Bersama Gugus Tugas Pulau Aman kita awasi ketat pergerakan warga, terutama aktivitas kapal agar tidak keluar-masuk pulau," ujanya, Selasa (28/4).

Menurutnya, peluang penyebaran COVID-19 cukup besar selama masih ada pergerakan kapal dan masyarakat yang keluar-masuk pulau.

"Jadi, kita setop angkutan laut dan sudah ditekankan tidak ada lagi yang boleh beroperasi," tegasnya.

Untuk antisipasi keadaan darurat lainnya, jelas Andi, pihaknya  telah menyiapkan gedung sekolah dan puskesmas kecamatan sebagai lokasi karantina, selain di Pulau Karya.

"Saat ini masyarakat  masih isolasi diri di rumah, sementara satu terkonfirmasi positif dari Pulau Kelapa sudah dievakuasi di Wisma Atlet," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10829 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1327 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1249 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1242 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye969 personBudhi Firmansyah Surapati