Pemkot Jakut Tindak 143 Perusahaan Pelanggar Aturan PSBB
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara, sudah menindak 143 pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 14 hingga 28 April 2020.
Pengawasan pelaku usaha selama pemberlakukan PSBB disesuaikan dengan aturan yang berlaku
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara, Gatot S Widagdo menjelaskan, berdasar aturan ada tiga pemilahan pengawasan pelaku usaha.
Pertama perusahaan yang tidak dikecualikan tapi beroperasi, kedua yang tidak dikecualikan tapi memiliki izin dari Kementerian Perindustrian, ketiga yang termasuk dikecualikan
Langgar PSBB, Dua Perusahaan di Jakbar Ditutup Sementara"Pengawasan pelaku usaha selama pemberlakukan PSBB disesuaikan dengan aturan yang berlaku," ujarnya, Jumat (1/5).
Dilanjutkan Gatot, sejak 14 hingga 28 April pihaknya mendapati 19 pelaku usaha kategori tidak dikecualikan tetap beroperasi. Terhadap mereka diberlakukan sanksi penutupan usaha.
Kemudian, 44 perusahaan yang tidak dikecualikan tapi memiliki izin dari Kementerian Perindustrian menggelar kegiatan usahanya namun belum menerapkan protokol kesehatan secara menyeluruh. Terhadap mereka dikenakan sanksi teguran.
"Sedangkan 80 perusahan yang dikecualikan masih kedapatan belum menerapkan protokol kesehatan, kita beri peringatan dan pendampingan," tandasnya