Langgar PSBB, Dua Perusahaan di Jakbar Ditutup Sementara
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat melakukan pengawasan dan monitoring ke sejumlah perusahaan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota.
dua di antaranya kami tutup sementara,
Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la mengatakan, pengawasan terus dilakukan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang PPSB. Pengawasan yang dilakukan sesuai dengan Pergub No 33 tahun 2020.
"Hari ini ada delapan perusahaan yang kami lakukan pengawasan, dua di antaranya kami tutup sementara, karena di luar dari sektor yang dikecualikan," ujar Ya'la, Kamis (30/4).
Dinas Nakertrans dan Energi Hentikan Operasional 116 Perusahaan Pelanggar PSBBDia menambahkan, petugas dibagi dalam tiga tim. Satu tim terdiri dari enam petugas dari unsur Sudin Nakertrans dan Energi, Satpol PP serta kecamatan. Pihaknya mengimbau kepada perusahaan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, penyediaan fasilitas cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh dan sebagainya.
"Kami akan terus lakukan monitoring hingga PSBB berakhir," tandasnya.