You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Delapan Perusahaan di Jakbar di Monitoring, Dua Ditutup Sementara
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Langgar PSBB, Dua Perusahaan di Jakbar Ditutup Sementara

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat melakukan pengawasan dan monitoring ke sejumlah perusahaan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota.

dua di antaranya kami tutup sementara,

Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la mengatakan, pengawasan terus dilakukan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang PPSB. Pengawasan yang dilakukan sesuai dengan Pergub No 33 tahun 2020.

"Hari ini ada delapan perusahaan yang kami lakukan pengawasan, dua di antaranya kami tutup sementara, karena di luar dari sektor yang dikecualikan," ujar Ya'la, Kamis (30/4).

Dinas Nakertrans dan Energi Hentikan Operasional 116 Perusahaan Pelanggar PSBB

Dia menambahkan, petugas dibagi dalam tiga tim. Satu tim terdiri dari enam petugas dari unsur Sudin Nakertrans dan Energi, Satpol PP serta kecamatan. Pihaknya mengimbau kepada perusahaan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, penyediaan fasilitas cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh dan sebagainya.

"Kami akan terus lakukan monitoring hingga PSBB berakhir," tandasnya.



Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati