Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp 8,23 Triliun
Realisasi penerimaan 13 jenis pajak daerah di Jakarta dalam periode Januari hingga 4 Mei 2020 telah mencapai Rp 8,23 triliun atau 29,42 persen dari total target tahun ini sebesar Rp 50,17 triliun.
Penghapusan sanksi denda
Kepala Bidang Pendapatan I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Yuspin mengatakan, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah di tengah pandemi COVID 19.
"Berbagai upaya optimalisasi penerimaan pajak di antaranya penerapan sistem online dan penghapusan sanksi denda keterlambatan 11 jenis pajak daerah untuk membantu meringankan wajib pajak (WP) perorangan maupun pelaku usaha," ujarnya, Senin (4/5).
Ringankan Wajib Pajak, Pemprov DKI Keluarkan Tiga Kebijakan Insentif Pajak Daerah dalam Masa PSBBYuspin menjelaskan, terdapat dua dari 13 jenis pajak daerah yang tertinggi menyumbang pemasukan hingga tanggal 4 Mei yakni, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 2,47 triliun dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp 1,66 triliun.
"Kami tentu sangat berharap.dengan adanya berbagai insentif pajak di tengah pandemi COVID-19 akan membuat Wajib Pajak atau WP juga teap taat melaksanakan kewajiban pajaknya," terangnya.
Ia menambahkan, Bapenda DKI Jakarta jiga telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2020 kepada WP perorangan maupun badan usaha agar dapat menunaikan kewajiban pembayaran dan mendapatkan insentif penghapusan sanksi denda keterlambatan sebelum 29 Mei 2020.
"Kami mengimbau WP perorangan maupun pelaku usaha menggunakan kesempatan untuk menunaikan kewajiban pembayaran PBB-P2 untuk mendapatkan insentif penghapusan sanksi denda keterlambatan serta besaran nilai pajak sama dengan tahun lalu," tandasnya.