Satpol PP Tutup Sembilan Tempat Usaha di Tambora
Satpol PP Jakarta Barat melakukan pengawasan dan penindakan sejumlah tempah usaha yang kedapatan melanggar Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Hari ini ada sembilan tempat usaha yang kami tutup sementara,
Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan, hari ini pengawasan dan penindakan digelar di Kecamatan Tambora. Sasarannya, Pasar Asemka, Pasar Pagi, Jl Tubagus Angke dan lain sebagainya.
Dikatakan Ivand, Jika ada tempat usaha di luar yang dikecualikan tetap beroperasi maka akan ditutup sementara. Namun jika termasuk dalam sektor dikecualikan, maka harus menjalankan protokol kesehatan.
Satpol PP Terus Gencarkan Physical Distancing"Hari ini ada sembilan tempat usaha yang kami tutup sementara, karena tidak termasuk sektor yang dikecualikan, seperti toko mainan dan sepatu," ujar Ivand, Rabu (6/5).
Pihaknya, sambung Ivand, juga memberikan surat teguran kepada tempat usaha makanan yang tidak menjalan protokol kesehatan, karena menyediakan makan di tempat, tidak menggunakan masker serta tidak menerapkan physical distancing atau jaga jarak.
"Jika ada kerumunan dibubarkan, apabila tidak menggunakan masker, diberikan masker. Kami juga menyita bangku dan kursi plastik yang selanjutnya dibawa ke gudang Satpol PP di Kebon Jeruk," katanya.
Dia menambahkan, pengawasan dan penindakan ini rutin dilaksanakan setiap hari mulai dari tingkat kecamatan. Sedangkan tingkat kota dilgelar secara bergiliran di setiap kecamatan.
"Kami mengerahkan 75 perseonel gabungan Satpol PP, TNI dan Polri," tandasnya.