You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
97.410 Masker Kain Didistribusikan di Kelurahan Cipinang
photo Nurito - Beritajakarta.id

Warga Kelurahan Cipinang Terima 97.410 Masker

Kelurahan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur mendistribusikan 97.410 masker kain secara gratis kepada warga. Pembagian masker oleh Pemprov DKI Jakarta ini merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran dan penularan Coronavirus Disease (COVID-19).

Sore ini kita mendapatkan 97.410 masker kain dari Pemprov DKI,

Lurah Cipinang, Wahyudi mengatakan, masker ini akan dibagikan kepada warga di 18 RW dan 183 RT. Pendistribusiannya dilakukan secara door to door oleh masing-masing pengurus RT dan RW untuk menghindari terjadinya kerumunan orang serta sesuai dengan protokol kesehatan.

"Sore ini kita mendapatkan 97.410 masker kain dari Pemprov DKI. Masker ini langsung kita teruskan ke masing-masing RT/RW untuk langsung dibagikan ke warga. Setiap jiwa akan mendapatkan dua masker," ujar Wahyudi, Rabu (6/5).

Kelurahan Pulogadung Distribusikan 84.916 Masker Kain

Pihaknya mengimbau kepada warga untuk tetap menjaga perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga jarak, serta selalu menggunakan masker jika memang harus beraktivitas di luar rumah.

"Masker ini bahannya dari kain sehingga jika satu dicuci maka masih ada satu lagi yang bisa digunakan warga. Jadi tak ada alasan lagi untuk tidak mengenakan masker," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11110 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1261 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1261 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati