20 Tempat Usaha Miras di Jakpus Telah Dimonitoring
Sejak Januari 2020 hingga kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat sedikitnya telah memonitoring 20 tempat usaha
minuman keras (miras) di wilayahnya.Berdasarkan monitoring, mereka sudah patuhi aturan PSBB
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, setiap kecamatan di wilayahnya tercatat ada dua hingga tiga tempat usaha yang menjual miras secara resmi. Dari hasil monitoring di lapangan, tidak ditemukan adanya tempat usaha miras yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Berdasarkan monitoring, mereka sudah patuhi aturan PSBB. Kebanyakan dari mereka berjualan di pusat perbelanjaan," ujarnya, Sabtu (9/5).
Satpol PP Sita 1.347 Botol Miras di JakbarSementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan menegaskan, pihaknya akan menindak pemilik usaha miras yang tidak mematuhi aturan PSBB.
"Pertama kita peringatkan dulu. Kalau masih ada yang membandel, kita bisa cabut izin usahanya," tandasnya.