You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 20 Lokasi Tempat Menjual Miras Dimonitoring Pemkot Jakpus
photo Doc - Beritajakarta.id

20 Tempat Usaha Miras di Jakpus Telah Dimonitoring

Sejak Januari 2020 hingga kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat sedikitnya telah memonitoring 20 tempat usaha minuman keras (miras) di wilayahnya.

Berdasarkan monitoring, mereka sudah patuhi aturan PSBB

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, setiap kecamatan di wilayahnya tercatat ada dua hingga tiga tempat usaha yang menjual miras secara resmi. Dari hasil monitoring di lapangan, tidak ditemukan adanya tempat usaha miras yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Berdasarkan monitoring, mereka sudah patuhi aturan PSBB. Kebanyakan dari mereka berjualan di pusat perbelanjaan," ujarnya, Sabtu (9/5).

Satpol PP Sita 1.347 Botol Miras di Jakbar

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan menegaskan, pihaknya akan menindak pemilik usaha miras yang tidak mematuhi aturan PSBB.

"Pertama kita peringatkan dulu. Kalau masih ada yang membandel, kita bisa cabut izin usahanya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6325 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1988 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1822 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1582 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1310 personBudhi Firmansyah Surapati