You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 20 Lokasi Tempat Menjual Miras Dimonitoring Pemkot Jakpus
photo Doc - Beritajakarta.id

20 Tempat Usaha Miras di Jakpus Telah Dimonitoring

Sejak Januari 2020 hingga kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat sedikitnya telah memonitoring 20 tempat usaha minuman keras (miras) di wilayahnya.

Berdasarkan monitoring, mereka sudah patuhi aturan PSBB

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, setiap kecamatan di wilayahnya tercatat ada dua hingga tiga tempat usaha yang menjual miras secara resmi. Dari hasil monitoring di lapangan, tidak ditemukan adanya tempat usaha miras yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Berdasarkan monitoring, mereka sudah patuhi aturan PSBB. Kebanyakan dari mereka berjualan di pusat perbelanjaan," ujarnya, Sabtu (9/5).

Satpol PP Sita 1.347 Botol Miras di Jakbar

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan menegaskan, pihaknya akan menindak pemilik usaha miras yang tidak mematuhi aturan PSBB.

"Pertama kita peringatkan dulu. Kalau masih ada yang membandel, kita bisa cabut izin usahanya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10409 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1319 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1234 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1210 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye961 personBudhi Firmansyah Surapati