You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satppl PP Tindak 175 Tempat Usaha di Cengkareng Yang Melanggar
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Langgar PSBB, 175 Tempat Usaha di Cengkareng Ditindak


Satpol PP Kecamatan Cengkareng terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap sejumlah tempat usaha yang tidak mematuhi Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.



Sampai saat ini sudah 175 tempat usaha yang kami tindak,

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB mengatakan, pelaksaan PSBB tahap kedua ini, pihaknya langsung melakukan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar Pergub No 33 tahun 2020. Jika tempat usaha tersebut termasuk dalam sektor yang dikecualikan tentu harus menerapkan protokol kesehatan.

"Sampai saat ini sudah 175 tempat usaha yang kami tindak, di antaranya 158 diberikan teguran tertulis dan 17 kami segel seperti tempat hiburan," ujar Asromadian, Senin (11/5).

Sembilan Tempat Usaha di Kramat Jati Ditutup Sementara

Dia menambahkan, pihaknya rutin melakukan patroli mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Pagi hari patroli dilakukan mulai pukul 08.00-11.00, kemudian 13.00-14.30 dan malam hari mulai pukul 22.00 -02.00. Setiap kelurahan ada tiga sampai empat personel, sedangkan tingkat kecamatan ada 15 personel.

"Untuk malam hari kami gabungan dengan TNI dan Polri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1182 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye972 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye946 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye774 personFakhrizal Fakhri
close