Langgar PSBB, 175 Tempat Usaha di Cengkareng Ditindak
Satpol PP Kecamatan Cengkareng terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap sejumlah tempat usaha yang tidak mematuhi Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Sampai saat ini sudah 175 tempat usaha yang kami tindak,
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB mengatakan, pelaksaan PSBB tahap kedua ini, pihaknya langsung melakukan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar Pergub No 33 tahun 2020. Jika tempat usaha tersebut termasuk dalam sektor yang dikecualikan tentu harus menerapkan protokol kesehatan.
"Sampai saat ini sudah 175 tempat usaha yang kami tindak, di antaranya 158 diberikan teguran tertulis dan 17 kami segel seperti tempat hiburan," ujar Asromadian, Senin (11/5).
Sembilan Tempat Usaha di Kramat Jati Ditutup SementaraDia menambahkan, pihaknya rutin melakukan patroli mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Pagi hari patroli dilakukan mulai pukul 08.00-11.00, kemudian 13.00-14.30 dan malam hari mulai pukul 22.00 -02.00. Setiap kelurahan ada tiga sampai empat personel, sedangkan tingkat kecamatan ada 15 personel.
"Untuk malam hari kami gabungan dengan TNI dan Polri," tandasnya.