You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelanggar PSBB di Jakut Terancam Sanksi Kerja Sosial
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan PSBB

Terhitung mulai Selasa (12/5) kemarin, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menerapkan sanksi terhadap para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Setiap warga yang dua kali kedapatan melanggar bisa dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif.

Tujuannya agar warga terselamatkan dari penularan penyebaran COVID-19

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, penerapan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Dijelaskan Ali, tim terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Suku Dinas Perhubungan, didampingi TNI-Polri, akan rutin melakukan patroli wilayah untuk menegakkan Pergub tersebut.

20 Warga Tak Bermasker Terjaring Pengawasan di Sukapura

"Sanksi akan diterapkan sesuai SOP yang diatur dalam Pergub. Jakarta Utara akan melaksanakan sesuai Jadwal sejak 24 April 2020 sampai dengan 21 Mei 2020," katanya, Rabu (13/5).

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid menerangkan, ada dua bentuk pilihan sanksi yang diterapan kepada pelanggar PSBB yang dimulai sejak kemarin, yakni sanksi sebagai pekerja sosial pada fasilitas umum atau denda administratif.

Sebelumnya, sanksi administrasi berupa teguran dan tertulis pun sudah pernah diterapkan sebagai upaya dalam penaatan aturan PSBB di Jakarta Utara.

"Pertama sanksi teguran dan tertulis yang sudah kita berlakukan sebelumnya. Apabila kembali melanggar, akan diberikan dua pilihan, menjadi pekerja sosial atau denda administratif," tegasnya.

Dilanjutkan Yusuf, ketentuan dan tata cara penerapan sanski termaktu dalam Pasal 16 Pergub 41 tahun 2020. Sanski diberikan tergantung berat jenis pelanggarannya.

Menurutnya, tujuan pemberlakuan sanksi kepada pelanggar sebagai upaya memberikan efek jera agar masyarakat taat terhadap pelaksanaan PSBB dan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas terutama saat berada di luar rumah.

"Tujuannya agar warga terselamatkan dari penularan penyebaran COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best CSR Award 2024

    access_time08-05-2024 remove_red_eye4852 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. DKI Antisipasi Turunnya Kualitas Udara Jelang Kemarau

    access_time07-05-2024 remove_red_eye4790 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pekan Imunisasi Dunia Digelar di RPTRA Susukan Ceria

    access_time08-05-2024 remove_red_eye4192 personNurito
  4. 40 PPSU Bersihkan Sampah di Pinggir Kali Angke

    access_time07-05-2024 remove_red_eye4092 personTP Moan Simanjuntak
  5. Sudinsos Jakbar Salurkan Bantuan Logistik Penyintas Kebakaran Kapuk

    access_time07-05-2024 remove_red_eye3922 personTP Moan Simanjuntak