Tak Gunakan Masker, Lima Warga di Taman Sari Disanksi Menyapu Jalan
access_time Jumat, 15 Mei 2020 12:21 WIB
remove_red_eye 1631
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Erikyanri Maulana
Satpol PP Kecamatan Taman Sari terus meningkatkan pengawasan dan penindakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kali ini, para pelanggar PSBB tahap kedua dikenakan sanksi sosial sesuai Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Ada lima orang yang tidak menggunakan masker di berikan teguran tertulis dan sanksi kerja sosial yakni menyapu jalan,
Camat Taman Sari Risan H Mustar mengatakan, pengawasan dan penindakan dilakukan di beberapa lokasi mulai dari Jl Lada, Jl Mangga Dua, Jl Pinangsia, Jl Mangga Besar 1, Jl Blustru, Jl Hayam Wuruk, Jl Mangga Besar, Jl Sukarjo Wiryopranoto, Jl Taman Sari Raya, Jl Gajah Mada, Jl Pancoran, Jl Asemka, Jl Kunir dan Jl Cengkeh.
35 Orang Pelanggar Aturan PSBB Dikenakan Sanksi Sosial
"Ada lima orang yang tidak menggunakan masker di berikan teguran tertulis dan sanksi kerja sosial yakni menyapu jalan. Kemudian delapan tempat usaha diberikan teguran tertulis," ujar Risan, Jumat (15/5).
Ditambahkan Risan, kegiatan ini rutin dilaksanakan hingga masa PSBB berakhir. Selain tempat usaha, petugas juga akan memberikan penindakan terhadap warga yang tidak mematuhi aturan PSBB.
"Kami meminta masyarakat mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah dalam upaya penanganan COVID-19," tandasnya.
Berita Terkait
-
14 Tempat Usaha Ditutup Sementara di Taman Sari
access_timeJumat, 08 Mei 2020 16:40 WIB
remove_red_eye2136 personRudi Hermawan -
16 Tempat Usaha di Taman Sari Diberi Surat Teguran
access_timeSelasa, 28 April 2020 14:00 WIB
remove_red_eye1605 personRudi Hermawan
Berita Terpopuler
indeks