You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
11 Pelanggar PSBB Disanksi Menyapu Jalan di Matraman
photo Nurito - Beritajakarta.id

11 Pelanggar PSBB Disanksi Menyapu Jalan di Matraman

11 pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikenakan sanksi menyapu jalan di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Hal ini sesuai dengan Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Ini untuk memberikan efek jera,

Dalam kegiatan pengawasan dan penindakan PSBB hari ini, 35 petugas gabungan menyisir Jl Kayu Manis Timur, Jl Kelapa Sawit, dan Pasar Jangkrik. Para pelanggar ini umumnya tidak mengenakan masker dan masih kerap berkerumun.

Camat Matraman, Andriansyah mengatakan, mereka yang kedapatan melanggar PSBB langsung dikenakan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan dan area pasar, menjaga akses masuk dan keluar pasar, menyosialisasikan protokol kesehatan dan lain sebagainya.

Sanksi Pelanggaran PSBB Disosialisasikan di Kepulauan Seribu Selatan

"Ini untuk memberikan efek jera. Karena PSBB sebenarnya untuk keamanan dan kenyamanan warga agar terhindar dari penularan COVID-19," ujar Andriansyah, Jumat (15/5).

Ditambahkan Andriansyah, mereka yang dikenakan sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan dan area pasar juga menggunakan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1402 personDessy Suciati
  2. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1065 personDessy Suciati
  3. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye984 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Beri Pendampingan ke Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

    access_time28-04-2026 remove_red_eye909 personDessy Suciati
  5. Peringati May Day, Dinas Nakertransgi Selenggarakan Donor Darah

    access_time27-04-2026 remove_red_eye849 personAldi Geri Lumban Tobing