You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
23 Pelanggar PSBB di Jakpus Disanksi Kerja Sosial
.
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

23 Pelanggar PSBB di Jakpus Disanksi Kerja Sosial

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat terhitung telah memberikan sanksi kerja sosial kepada 23 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Totalnya ada 23 pelanggar yang sudah kita berikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan jalan dan trotoar

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, pemberian sanksi kerja sosial ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Totalnya ada 23 pelanggar yang sudah kita berikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan jalan dan trotoar," ujarnya, Minggu (17/5).

10 Pelanggar PSBB di Jakut Disanksi Kerja Sosial

Ia menyebutkan, 23 pelanggar PSBB yang disanksi kerja sosial ini tersebar di wilayah Gambir, Johar Baru dan Cempaka Putih. Sanksi kerja sosial seperti ini diharapkan dapat membuat jera bagi para pelanggar aturan PSBB.

"Semoga dengan pemberian sanksi ini, mereka kapok dan dapat mematuhi aturan PSBB," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Kirim 79 Atlet Junior ke Kejurnas Panahan 2025

    access_time26-06-2025 remove_red_eye1186 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. UPPKB2T DKI Perkuat Peran Sebagai Laboratorium Rujukan

    access_time26-06-2025 remove_red_eye667 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Aksi Adhikara Awali Kemeriahan Malam Puncak HUT Jakarta di Lapangan Banteng

    access_time22-06-2025 remove_red_eye655 personBudhy Tristanto
  4. Libur Panjang, Penumpang di Terminal Pulo Gebang Melonjak

    access_time27-06-2025 remove_red_eye616 personNurito
  5. Rekrutmen Petugas PPSU Gratis dan Diawasi Ketat

    access_time25-06-2025 remove_red_eye609 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik