You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
23 Pelanggar PSBB di Jakpus Disanksi Kerja Sosial
.
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

23 Pelanggar PSBB di Jakpus Disanksi Kerja Sosial

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat terhitung telah memberikan sanksi kerja sosial kepada 23 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Totalnya ada 23 pelanggar yang sudah kita berikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan jalan dan trotoar

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, pemberian sanksi kerja sosial ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Totalnya ada 23 pelanggar yang sudah kita berikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan jalan dan trotoar," ujarnya, Minggu (17/5).

10 Pelanggar PSBB di Jakut Disanksi Kerja Sosial

Ia menyebutkan, 23 pelanggar PSBB yang disanksi kerja sosial ini tersebar di wilayah Gambir, Johar Baru dan Cempaka Putih. Sanksi kerja sosial seperti ini diharapkan dapat membuat jera bagi para pelanggar aturan PSBB.

"Semoga dengan pemberian sanksi ini, mereka kapok dan dapat mematuhi aturan PSBB," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1463 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1277 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1069 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1008 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye982 personDessy Suciati