23 Pelanggar PSBB di Jakpus Disanksi Kerja Sosial
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat terhitung telah memberikan sanksi kerja sosial kepada 23 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.
Totalnya ada 23 pelanggar yang sudah kita berikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan jalan dan trotoar
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, pemberian sanksi kerja sosial ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
"Totalnya ada 23 pelanggar yang sudah kita berikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan jalan dan trotoar," ujarnya, Minggu (17/5).
10 Pelanggar PSBB di Jakut Disanksi Kerja SosialIa menyebutkan, 23 pelanggar PSBB yang disanksi kerja sosial ini tersebar di wilayah Gambir, Johar Baru dan Cempaka Putih. Sanksi kerja sosial seperti ini diharapkan dapat membuat jera bagi
para pelanggar aturan PSBB."Semoga dengan pemberian sanksi ini, mereka kapok dan dapat mematuhi aturan PSBB," tandasnya.