You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 PSBB di Pulogadung, Tiga Rumah Makan Didenda
photo Nurito - Beritajakarta.id

PSBB di Pulogadung, Tiga Rumah Makan Didenda

60 petugas gabungan hari ini melakukan penindakan dan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Ada tiga rumah makan yang masih melayani makan di tempat langsung kita tindak,

Petugas menyasar sejumlah tempat usaha jenis restoran dan warung makan yang masih menyediakan tempat duduk seperti di Jl Pemuda, Jl Balai Pustaka dan Jl Paus.

Kepala Satpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, pada kesempatan ini pihaknya menjatuhkan sanksi denda sesuai ketentuan yakni mulai dari Rp 5 - 10 juta kepada tiga pengelola rumah makan.

23 Pelanggar PSBB di Jakpus Disanksi Kerja Sosial

"Ada tiga rumah makan yang masih melayani makan di tempat langsung kita tindak. Diharapkan ini ada efek jera agar yang lainnya juga tidak melakukan pelanggaran serupa," ujar Andik, Minggu (17/5).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budi Novian menambahkan, sanksi administrasi atau denda yang dijatuhkan kepada para pelanggar PSBB diatur dalam Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Untuk pelanggaran perorangan, sambung Budi, jika keluar rumah tidak mengenakan masker disanksi denda administrasi Rp 100-250 ribu atau sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan.

"Kemudian untuk restoran dan rumah makan yang melanggar dikenai sanksi administrasi Rp 5-10 juta. Sedangkan hotel yang menyediakan tempat untuk kerumunan orang didenda Rp 25-30 juta dan sanksi tambahan ditutup hingga PSBB selesai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye5989 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3694 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2892 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2838 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1457 personFolmer