You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 PSBB di Pulogadung, Tiga Rumah Makan Didenda
photo Nurito - Beritajakarta.id

PSBB di Pulogadung, Tiga Rumah Makan Didenda

60 petugas gabungan hari ini melakukan penindakan dan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Ada tiga rumah makan yang masih melayani makan di tempat langsung kita tindak,

Petugas menyasar sejumlah tempat usaha jenis restoran dan warung makan yang masih menyediakan tempat duduk seperti di Jl Pemuda, Jl Balai Pustaka dan Jl Paus.

Kepala Satpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, pada kesempatan ini pihaknya menjatuhkan sanksi denda sesuai ketentuan yakni mulai dari Rp 5 - 10 juta kepada tiga pengelola rumah makan.

23 Pelanggar PSBB di Jakpus Disanksi Kerja Sosial

"Ada tiga rumah makan yang masih melayani makan di tempat langsung kita tindak. Diharapkan ini ada efek jera agar yang lainnya juga tidak melakukan pelanggaran serupa," ujar Andik, Minggu (17/5).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budi Novian menambahkan, sanksi administrasi atau denda yang dijatuhkan kepada para pelanggar PSBB diatur dalam Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Untuk pelanggaran perorangan, sambung Budi, jika keluar rumah tidak mengenakan masker disanksi denda administrasi Rp 100-250 ribu atau sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan.

"Kemudian untuk restoran dan rumah makan yang melanggar dikenai sanksi administrasi Rp 5-10 juta. Sedangkan hotel yang menyediakan tempat untuk kerumunan orang didenda Rp 25-30 juta dan sanksi tambahan ditutup hingga PSBB selesai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye20911 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11361 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6803 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3697 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1739 personFolmer