You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengawasan PSBB di Jakbar Terus Diintensifkan
photo Folmer - Beritajakarta.id

Pengawasan PSBB di Jakbar Terus Diintensifkan

Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat gencar melakukan penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial  Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. 

Masih ada pelanggaran

Penegakan pergub tidak sekadar ditujukan kepada perorangan, tapi juga badan usaha yang beroperasi di delapan kecamatan Jakarta Barat. 

Kepala Bagian Perekonomian Jakarta Barat, Iqbal mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait sperti Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi; Satpol PP; serta Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) terus melakukan penegakan Pergub Nomor 41 Tahun 2020. 

Dishub Perketat Pengawasan di Wilayah Perbatasan

"Kami masih mendapati ada sejumlah pelanggaran, termasuk toko waralaba yang tidak melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya, Sabtu (16/5).

Iqbal menjelaskan, pengawasan serupa juga dilakukan terhadap ratusan usaha industri yang masih beroperasi di Jakarta Barat dengan mengantongi izin operasional dari Kementerian Perindustrian RI.

"Pengawasan bagi operasional usaha industri dengan penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan," ungkapnya. 

Sementara, Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menegaskan, pihaknya akan memanggil tiga pemilik usaha yang terbukti tidak mematuhi Pergub Nomor 41 Tahun 2020. 

"Sanksi denda administrasi dikenakan kepada ketiga pemilik usaha yang melanggar aturan PSBB," terangnya. 

Ia menambahkan, pihaknya juga menjatuhkan sanksi sosial perorangan kepada 30 warga yang tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam Pwrgub 41 Tahun 2020 terkait penggunaan masker saat berada di luar rumah.

"Sanksi sosial bagi perorangan yang dikenakan yakni menyapu jalan dan sebagainya," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6183 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3804 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3040 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2965 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1571 personFolmer