You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tiga Restoran di Taman Sari Dikenakan Denda Administrasi
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Tiga Restoran di Taman Sari Dijatuhi Denda

Tiga Restoran di Taman Sari, Jakarta Barat dijatuhi sanksi denda karena melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini sesuai dengan Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

PSBB tahap kedua, kami langsung melakukan penindakan,

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, ketiga restoran di Taman sari tersebut melanggar karena masih menyediakan makan di tempat, pengunjung yang datang tidak menggunakan masker serta tidak menerapkan physical distancing.

PSBB di Pulogadung, Tiga Rumah Makan Didenda

"PSBB tahap kedua, kami langsung melakukan penindakan. Setiap restoran yang melanggar dikenakan denda administrasi Rp 5 juta. Hari ini ada tiga restoran jadi total Rp 15 juta," ujar Tamo, Minggu (17/5) malam.

Dia menambahkan, pihaknya akan menindak dengan penyegelan serta denda administrasi, jika tempat usaha tersebut terbukti masih masih melanggar.

Dalam pengawasan hari ini pihaknya mengerahkan 25 personel dari Satpol Kecamatan Taman Sari dan tingkat kota.

"Pembayaran denda langsung melalui Bank DKI. Jika ke depan masih kedapatan melanggar langsung kami segel dan denda administrasi," tandasnya. 


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 45 Personel Gulkarmat Jaksel Berhasil Padamkan Kebakaran di Lenteng Agung

    access_time22-04-2024 remove_red_eye5243 personTiyo Surya Sakti
  2. Derai Hujan Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time21-04-2024 remove_red_eye2517 personFolmer
  3. Pasar Murah di Kelurahan Pasar Minggu Diserbu Warga

    access_time24-04-2024 remove_red_eye2273 personTiyo Surya Sakti
  4. Sembilan Kendaraan Ditindak di Kembangan

    access_time22-04-2024 remove_red_eye2252 personTP Moan Simanjuntak
  5. Pengelola Terminal Kampung Rambutan Lakukan Pembinaan Sopir Taksi Offline

    access_time22-04-2024 remove_red_eye2169 personNurito