You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
50 Pelanggar PSBB di Jagakarsa Ditindak
.
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

50 Pelanggar PSBB di Jagakarsa Ditindak

50 warga dari enam kelurahan di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan ditindak karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jenis pelanggaran paling banyak karena tidak kenakan masker di tempat umum

Camat Jagakarsa, Alamsyah mengatakan, dalam kegiatan ini, pihaknya mengerahkan 60 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri untuk melakukan penindakan.

"Jenis pelanggaran paling banyak karena tidak kenakan masker di tempat umum," ujarnya, Minggu (17/5).

11 Pelanggar PSBB Disanksi Menyapu Jalan di Matraman

Ia merinci, 50 warga yang ditindak karena melanggar aturan PSBB masing-masing berada di Kelurahan Jagakarsa sebanyak 10 orang, Srengseng Sawah lima orang, Lenteng Agung 11 orang, Tanjung Barat sembilan orang, Ciganjur delapan orang dan Cipedak tujuh orang.

Setiap pelanggar diwajibkan mengenakan rompi oranye sebelum diberikan sanksi push up dan peringatan keras. Setelah melakukan penindakan, para pelanggar juga dijelaskan aturan PSBB dan diberikan masker.

"Harapan kita warga memiliki kesadaran untuk menjalankan aturan PSBB. Warga harus paham karena bisa merugikan diri sendiri dan orang lain," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Kirim 79 Atlet Junior ke Kejurnas Panahan 2025

    access_time26-06-2025 remove_red_eye1219 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. UPPKB2T DKI Perkuat Peran Sebagai Laboratorium Rujukan

    access_time26-06-2025 remove_red_eye684 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Penampilan UK Royal Marine Band Meriahkan HUT Jakarta

    access_time27-06-2025 remove_red_eye655 personDessy Suciati
  4. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye643 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Dorong Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Kelas Dunia

    access_time29-06-2025 remove_red_eye637 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik