You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
50 Pelanggar PSBB di Jagakarsa Ditindak
.
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

50 Pelanggar PSBB di Jagakarsa Ditindak

50 warga dari enam kelurahan di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan ditindak karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jenis pelanggaran paling banyak karena tidak kenakan masker di tempat umum

Camat Jagakarsa, Alamsyah mengatakan, dalam kegiatan ini, pihaknya mengerahkan 60 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri untuk melakukan penindakan.

"Jenis pelanggaran paling banyak karena tidak kenakan masker di tempat umum," ujarnya, Minggu (17/5).

11 Pelanggar PSBB Disanksi Menyapu Jalan di Matraman

Ia merinci, 50 warga yang ditindak karena melanggar aturan PSBB masing-masing berada di Kelurahan Jagakarsa sebanyak 10 orang, Srengseng Sawah lima orang, Lenteng Agung 11 orang, Tanjung Barat sembilan orang, Ciganjur delapan orang dan Cipedak tujuh orang.

Setiap pelanggar diwajibkan mengenakan rompi oranye sebelum diberikan sanksi push up dan peringatan keras. Setelah melakukan penindakan, para pelanggar juga dijelaskan aturan PSBB dan diberikan masker.

"Harapan kita warga memiliki kesadaran untuk menjalankan aturan PSBB. Warga harus paham karena bisa merugikan diri sendiri dan orang lain," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2078 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1255 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1205 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1063 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati