You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar PSBB, Tiga Restoran di Jakpus Didenda
.
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Langgar PSBB, Tiga Restoran di Jakpus Didenda

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melakukan monitoring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di empat kecamatan di wilayahnya.

Tiga restoran ini tidak mengindahkan aturan PSBB karena masih banyak konsumen yang makan di tempat

Hasilnya, tiga restoran yang melanggar aturan PSBB dijatuhkan sanksi denda sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, pihaknya menerjunkan sekitar 120 petugas Satpol PP untuk memonitoring penerapan PSBB di Tanah Abang, Cempaka Putih, Menteng dan Sawah Besar.

PSBB di Pulogadung, Tiga Rumah Makan Didenda

"Sasaran monitoring hari ini hotel dan restoran yang masih buka. Kita bergerak dari pukul 17.00 sampai 21.00," ujarnya, Minggu (17/5).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan menambahkan, dalam monitoring kali ini, pihaknya menemukan tiga restoran di Menteng dan Sawah Besar yang melanggar aturan PSSB. Sesuai dengan Pergub Nomor 41 Tahun 2020, masing-masing restoran dikenakan sanksi denda minimum RP 5 juta dan dipasangi stiker yang menyatakan bahwa restoran tersebut telah melanggar penerapan PSBB.

"Tiga restoran ini tidak mengindahkan aturan PSBB karena masih banyak konsumen yang makan di tempat. Karena itu kita berikan sanksi denda," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye3258 personDessy Suciati
  2. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1638 personFakhrizal Fakhri
  3. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1203 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1182 personDessy Suciati
  5. Sudin KPKP Jaksel Berikan 250 Ikan Cupang ke Warga Menteng Dalam

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1020 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik