You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dua Restoran Pelanggar PSBB di Kelapa Gading Disegel
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Langgar PSBB, Dua Restoran di Kelapa Gading Ditindak

Petugas gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta Utara,Minggu (17/5) malam, menindak dua restoran di Jl Boulevard Raya, Kelapa Gading, yang ketahuan melanggar aturan PSBB dengan menerima pelanggan makan di tempat.

Ini sebagai bentuk pembelajaran. Terhadap usaha lain kita harap jangan coba-coba melanggar,

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, Yusuf Majid mengatakan, penindakan terhadap pelaku usaha yang membandel merupakan upaya preventif melindungi warga agar tidak terpapar virus Corona.

Menurut dia, dengan memfasilitasi tempat, pemilik restoran akan memicu warga berkumpul dan rawan terpapar virus.

Pemkot Jakut Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan PSBB

"Restoran tetap boleh beroperasi tapi harus take away. Ini pemilik malah menyediakan fasilitas untuk makan di tempat," katanya, Senin (18/5).

Dia menambahkan, pelaku usaha dikenakan sanksi administratif denda. Selama pemilik belum melunasi denda, tempat usahanya dikenakan segel dan tidak boleh beroperasi.

"Ini sebagai bentuk pembelajaran. Terhadap usaha lain kita harap jangan coba-coba melanggar," tegasnya.

Camat Kelapa Gading, M Harmawan menambahkan, selama ini jajarannya sudah massif mensosialisasikan imbauan dan pengawasan agar pelaku usaha di wilayahnya menaati PSBB.  

"PSBB yang selama ini kita jalani sudah kelihatan hasilnya dan diharapkan semakin menurun lalu menghilang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4010 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2774 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1744 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1555 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1418 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik