Soal Bus Hibah, DKI dan Kemenhub Harus Duduk Bersama
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Danang Parikesit memberikan masukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait nasib kelima bus tingkat hibah dari Tahir Foundation yang tidak lolos uji kelayakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Saran saya kepada Pak Gubernur, Pemprov DKI dan Kemenhub mesti duduk bersama mencari solusi
“Saran saya kepada Pak Gubernur, Pemprov DKI dan Kemenhub mesti duduk bersama mencari solusi,“ kata Danang saat dihubungi beritajakarta.com, Minggu (1/2) sore.
Menurut Danang, penjelasan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan kurang jelas. “Kalau saya melihat, PP ini kurang mengakomodasi perkembangan teknologi. Pembuat karoseri, pabrikan mesin, Kementerian PU, Kemenhub, dan Pemprov DKI mesti duduk bersama menghitung spesifikasi kelima bus tersebut dengan kekuatan kondisi jalan yang dilalui sehingga nanti dapat beroperasi dengan aman dan nyaman,“ jelasnya.
Basuki Kesal Bus Hibah Belum Bisa BeroperasiPertemuan tersebut, lanjut Danang, sangat penting agar dapat diketahui apakah ada bahaya gagal konstruksi yang ditimbulkan sehingga membahayakan penumpang saat kelima bus tingkat hibah dioperasikan.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan mencari celah hukum agar kelima bus tingkat hibah sumbangan dari Tahir Foundation dapat beroperasi di jalan ibu kota.
"Saya lagi mau ketemu sama Pak Danang Parikesit selaku Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia. Karena ternyata kepala daerah bisa membuat aturan diskresi untuk operasional bus," kata Basuki, di Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (31/1).
Sekadar diketahui, kelima unit bus tingkat hibah dari Tahir Foundation tidak layak operasi karena terganjal Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Direktorat Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan memandang kelima bus tingkat merek Mercedes Benz tersebut menggunakan chasis (kerangka) untuk bus maxi, bukan untuk bus tingkat. Dengan kondisi chasis yang lebih kecil, berat bus tersebut pun semakin ringan. Sehingga tidak memenuhi standar PP Nomor 55 Tahun 2012.
Sedangkan spesifikasi yang diatur di dalam PP tersebut di antaranya, berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatan (JBB) paling sedikit 21.000-24.000 kilogram; panjang keseluruhan sekitar 9 ribu milimeter hingga 13.500 mm; lebar keseluruhan tidak lebih 2.500 mm; dan tinggi bus tingkat tidak lebih dari 4.200 mm. Sedangkan kelima bus tingkat hibah dari Tahir Foundation hanya memiliki berat 18.000 kg.