You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
bus tingkat dok beritajakarta
photo Doc - Beritajakarta.id

Soal Bus Hibah, DKI dan Kemenhub Harus Duduk Bersama

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Danang Parikesit memberikan masukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait nasib kelima bus tingkat hibah dari Tahir Foundation yang tidak lolos uji kelayakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Saran saya kepada Pak Gubernur, Pemprov DKI dan Kemenhub mesti duduk bersama mencari solusi

“Saran saya kepada Pak Gubernur, Pemprov DKI dan Kemenhub mesti duduk bersama mencari solusi,“ kata Danang saat dihubungi beritajakarta.com, Minggu (1/2) sore.

Menurut Danang, penjelasan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan kurang jelas. “Kalau saya melihat, PP ini kurang mengakomodasi perkembangan teknologi. Pembuat karoseri, pabrikan mesin, Kementerian PU, Kemenhub, dan Pemprov DKI mesti duduk bersama menghitung spesifikasi kelima bus tersebut dengan kekuatan kondisi jalan yang dilalui sehingga nanti dapat beroperasi dengan aman dan nyaman,“ jelasnya.

Basuki Kesal Bus Hibah Belum Bisa Beroperasi

Pertemuan tersebut, lanjut Danang, sangat penting agar dapat diketahui apakah ada bahaya gagal konstruksi yang ditimbulkan sehingga membahayakan penumpang saat kelima bus tingkat hibah dioperasikan.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan mencari celah hukum agar kelima bus tingkat hibah sumbangan dari Tahir Foundation dapat beroperasi di jalan ibu kota.

"Saya lagi mau ketemu sama Pak Danang Parikesit selaku Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia. Karena ternyata kepala daerah bisa membuat aturan diskresi untuk operasional bus," kata Basuki, di Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (31/1).

Sekadar diketahui, kelima unit bus tingkat hibah dari Tahir Foundation tidak layak operasi karena terganjal Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Direktorat Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan memandang kelima bus tingkat merek Mercedes Benz tersebut menggunakan chasis (kerangka) untuk bus maxi, bukan untuk bus tingkat. Dengan kondisi chasis  yang lebih kecil, berat bus tersebut pun semakin ringan. Sehingga tidak memenuhi standar PP Nomor 55 Tahun 2012.

Sedangkan spesifikasi yang diatur di dalam PP tersebut di antaranya, berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatan (JBB) paling sedikit 21.000-24.000 kilogram; panjang keseluruhan sekitar 9 ribu milimeter hingga 13.500 mm; lebar keseluruhan tidak lebih 2.500 mm; dan tinggi bus tingkat tidak lebih dari 4.200 mm. Sedangkan kelima bus tingkat hibah dari Tahir Foundation hanya memiliki berat 18.000 kg.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye13794 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1803 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1175 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1151 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1055 personFakhrizal Fakhri