You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kelurahan Pulau Kelapa Gelar Patroli Wilayah Penerapan Sanksi PSBB
photo Suparni - Beritajakarta.id

Dua Pelanggar PSBB di Pulau Kelapa Disanksi Kerja Sosial

Petugas gabungan Tim Gugus Tugas Pulau Aman, Satpol PP dan tim kesehatan

Semoga ini bisa membuat warga jera dan lebih disiplin,

Kelurahan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, menggelar patroli wilayah guna menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Lurah Pulau Kelapa, Madi M Dali mengatakan, patroli menyasar pada warung makan, lingkungan warga dan lokasi wisata yang kerap dijadikan tempat berkumpul warga. Hasilnya, petugas mendapati dua warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa masker.

Pulau Tidung Lebih Intensifkan Patroli Wilayah

"Pelanggar diberikan masker, dikenakan rompi pelanggar PSBB dan dihukum membersihkan lingkungan di sekitar tempat mereka melakukan pelanggaran," ujarnya, Selasa (19/5).

Menurutnya, dalam penerapan Pergub No.41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi bagi Pelanggar PSBB ini pihaknya mengedepankan cara-cara persuasif dan manusiawi jika kedapatan warga tidak menggunakan masker diberikan masker dan dibuat surat pernyataan. Namun, jika kedapatan melakukan dua kali pelanggaran pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

"Semoga ini bisa membuat warga jera dan lebih disiplin, sehingga COVID-19 benar-benar bisa dicegah penularannya," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22877 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1828 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1172 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1102 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye895 personFakhrizal Fakhri