You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mayoritas Pengendara Patuhi PSBB di Jaksel Sejak Hari Pertama Lebaran
photo Doc - Beritajakarta.id

Pengendara Langgar PSBB di Jaksel Turun Sejak Malam Takbiran

Tingkat pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga titik check point di Jakarta Selatan mengalami penurunan sejak malam takbiran hingga perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah.

Biasanya dalam satu hari jumlah pelanggar di setiap check point bisa mencapai ratusan

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun, kendaraan yang melanggar PSBB dari malam takbiran hanya berjumlah 56 orang pelanggar dengan rincian 36 kendaraan roda dua dan 20 roda empat.

"Biasanya dalam satu hari jumlah pelanggar di setiap check point bisa mencapai ratusan," ujarnya, Senin (25/5).

379 Pengendara Langgar PSBB di Jaksel Ditindak

Ia merinci, dari 56 pelanggar tersebut, 45 di antaranya ditindak karena tak memakai masker dan 11 lainnya berbeda domisili KTP.

"Penurunan jumlah pelanggaran PSBB tidak terlepas dari upaya kita menutup 14 ruas jalan saat malam takbiran," katanya.

Budi menyebutkan, 14 ruas jalan yang ditutup tersebut terdiri dari Jalan Kukusan Raya, Jalan Pemuda I, Jalan Tanah Baru, Jalan Brigief, Jalan Manggis dan Jalan Andara.

Kemudian Jalan Merawan, Jalan Pangkalan Jati I dan II, Jalan Pahlawan, Jalan Bintaro Utama III, Jalan Pesanggrahan Indah, Jalan H. Muchtar Raya I dan II.

"Ini arahan langsung dari Pak Wali Kota," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1172 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati