You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
25 Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan PSBB di Jl Raya Bogor
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Petugas Perketat Check Point di Jl Raya Bogor

25 petugas gabungan memperketat pemeriksaan di lokasi check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jl Raya Bogor, Pekayon, Pasar Rebo. Lokasi ini menjadi salah satu perbatasan antara wilayah DKI Jakarta dengan kawasan Depok dan Bogor, Jawa Barat.

Jika tidak ada SIKM maka kendaraan harus putar balik lagi,

Pengendara yang melintas dari arah Bogor dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Pengendara yang tak mengenakan masker langsung dihentikan dan diberikan sanksi sosial maupun administrasi. Termasuk penumpang yang duduk di samping kemudi diminta pindah ke baris belakang. Petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal gun.

Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso mengatakan, pemeriksaan kali ini lebih difokuskan pada para pengendara yang berasal dari luar wilayah Jakarta yang diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Jakarta.

41 Pelanggar PSBB di Jatinegara Ditindak

"Kami juga memeriksa identitas pengendara. Jika dari luar Jabodetabek maka harus dilengkapi SIKM. Jika tidak ada SIKM maka kendaraan harus putar balik lagi," tegas Santoso, Selasa (26/5).

Sedangkan untuk pengendara berasal dari wilayah Jabodetabek, tetap dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pergub 41 tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB.

Dari hasil pemeriksaan, pihaknya mendapati 10 pengendara tidak mengenakan masker dan langsung dikenai sanksi sosial berupa menyapu jalan. Kemudian dua pengendara ber-KTP di luar Jabodetabek terpaksa diminta putar balik karena tak bisa menunjukkan SIKM pada petugas.

Kanit Lantas Polsek Cipayung, AKP Anton Budiarto menambahkan, kegiatan ini melibatkan 25 petugas gabungan dari unsur jajaran Satlantas Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Perhubungan, Polsek, Sabhara Polda Metro Jaya dan TNI. Penindakan sepenuhnya dilakukan oleh jajaran Satpol PP.

"Kami tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar PSBB maupun lalu lintas. Namun, kami hanya berikan teguran tertulis pada pelanggar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Naik MRT, Transjakarta dan LRT Jakarta Hanya Rp1 pada Hari Pelantikan Presiden

    access_time18-10-2024 remove_red_eye3826 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Simak! Ini Rekayasa Lalu Lintas saat Pelantikan Presiden 20 Oktober

    access_time18-10-2024 remove_red_eye1512 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Selama Peparnas XVII, Bus Sekolah Layani 801 Penumpang

    access_time16-10-2024 remove_red_eye1356 personNurito
  4. Kebakaran di Jalan Kemang Timur Raya Berhasil Dipadamkan

    access_time17-10-2024 remove_red_eye1280 personTiyo Surya Sakti
  5. Festival Literasi Jakarta 2024, Dorong Budaya Baca dan Bentuk Generasi Emas

    access_time16-10-2024 remove_red_eye1050 personAldi Geri Lumban Tobing