You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
warga_ikpn-banjir.jpg
photo Doc - Beritajakarta.id

Rp 2,7 Triliun untuk Benahi Drainase di Ibu Kota

Persoalan banjir di ibu kota terus dibenahi Pemprov DKI. Tahun ini dianggarkan dana sebesar Rp 2,7 triliun untuk pembenahan sejumlah drainase di ibu kota. Jumlah tersebut masih kurang, karena untuk Jakarta benar-benar bebas banjir setidaknya dibutuhkan anggaran hingga Rp 118 triliun.

Butuh waktu 20 tahun. Di 2035, Jakarta mungkin baru bisa bebas banjir

"Total biaya yang dibutuhkan untuk memperbaiki drainase di seluruh Jakarta sekitar Rp 118 triliun," kata Kepala Dinas PU Tata Air DKI, Agus Priyono, Senin (2/2).

Agus merinci, estimasi anggaran Rp 118 triliun itu dibutuhkan untuk membenahi drainase di aliran barat sebesar Rp 34 triliun, drainase aliran tengah Rp 43 triliun dan drainase aliran timur Rp 31 triliun.

Banjir di Jakbar Surut, Stok Logistik Tetap Terjaga

"Sementara untuk tahun ini, kita cuma dianggarkan Rp 2,7 triliun," ujarnya.

Menurut Agus, menyelesaikan persoalan banjir di ibu kota tidak semudah membalikkan telapak tangan dan tidak cukup diselesaikan dalam waktu lima sampai sepuluh tahun. Melainkan membutuhkan waktu setidaknya 20 tahun atau tahun 2035 mendatang persoalan tersebut bisa teratasi. Salah satunya, karena kendala maraknya bangunan liar di bantaran kali.

"Butuh waktu 20 tahun. Di 2035, Jakarta mungkin baru bisa bebas banjir," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7977 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6790 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1775 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1544 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1462 personFakhrizal Fakhri