Sanksi Isolasi bagi Pemudik Tanpa SIKM Didukung Anggota Komisi A
access_time Rabu, 03 Juni 2020 18:11 WIB
remove_red_eye 1626
person Reporter : Maulana Khamal Macharani
person Editor : Budhy Tristanto
Penerapan sanksi isolasi mandiri selama 14 bagi warga yang kembali dari kampung halaman tanpa dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) dari Pemprov DKI Jakarta, didukung anggota komisi A DPRD DKI, Agustina Hermawan. atau yang akrab disapa Tina Toon.
Kami pun mengapresiasi adanya laporan warga setempat yang telah bekerja sama melawan penyebaran COVID-19
Menurutnya, sanksi tersebut baik diterapkan untuk mencegah carier penyebaran COVID- 19 bagi orang tanpa gejala yang tidak terdeteksi dari wilayah lain.
"Kalau isolasi 14 hari itu untuk menghindari carier orang tanpa gejala agar mudah dideteksi dan diawasi," ujarnya, Rabu (3/6).
62 Pengendara Tak Miliki SIKM Diminta Putar Balik di Jl Raya BogorAnggota dewan yang akrab disapa Tina Toon ini menambahkan, masyarakat yang menerima sanksi harus koperatif karena telah melakukan pelanggaran.
"Kami pun mengapresiasi adanya laporan warga setempat yang telah bekerja
sama melawan penyebaran COVID-19," tandasnya.