You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
22 Pelanggar di Wijaya Kusuma di Kenakan Sanksi Sosial
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

22 Warga Disanksi Kerja Sosial Lantaran Tak Pakai Masker

22 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dijatuhi sanksi kerja sosial oleh petugas di Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (5/6). Pemberian sanksi ini sesuai Pergub DKI No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hari ini ada 22 pelanggar karena tidak menggunakan masker,

Lurah Wijaya Kusuma , Novi Indria Sari menuturkan, pengawasan dilakukan di Jl Kebon Pisang RT 05/07 dengan melibatkan ASN kelurahan, Satpol PP, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kelurahan Wijaya Kusuma dan pengurus RT/RW.

15 Pelanggar PSBB di Cipayung Dijatuhi Sanksi

"Hari ini ada 22 pelanggar karena tidak menggunakan masker dan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sejumlah fasilitas umum," ujar Novi, Jumat (5/6).

Selain itu, sambung Novi, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap warga yang baru pulang mudik dan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk Jakarta yang diarahkan mengikuti rapid test serta karantina mandiri di dalam rumah.

"Mereka yang baru pulang mudik dan tidak memiliki SIKM diminta menjalani karantina mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing," katanya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya bersama instansi terkait juga gencar melakukan penyemprotan cairan disinfektan di beberapa lokasi seperti, jalan lingkungan, permukiman dan pasar.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Operasi Tertib Trotoar di Jakpus Sasar Tiga Lokasi

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1717 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi untuk 15 Golongan, Berikut Rinciannya

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1422 personFolmer
  3. Andika Wisnuadji Resmi Jadi Legislator DPRD DKI Gantikan Misan Samsuri

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1162 personDessy Suciati
  4. Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan 2025

    access_time28-02-2025 remove_red_eye975 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Disparekraf Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan saat Ramadan

    access_time28-02-2025 remove_red_eye962 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik