You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar PSBB dan Tak Miliki SIKM, 677 Kendaraan di Jaksel Ditindak
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

677 Kendaraan Langgar PSSB dan Tanpa SIKM di Jaksel Ditindak

677 kendaraan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan tak bisa menunjukan Surat Izin Keluar/Masuk (SKM) di Jakarta Selatan ditindak.

Bila dirinci, ada 432 kendaraan yang  melanggar PSBB dan 254 kendaraan tidak bisa tunjukan SIKM

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, pelanggaran PSBB yang dilakukan pengendara masih didominasi tidak mengenakan masker sebanyak 392 kasus disusul tidak memakai sarung tangan 11 kasus dan melebihi kapasitas penumpang 20 kasus.

"Data ini berdasarkan pemantauan sejak 2 Juni hingga tadi pagi di tiga titik check point di Jalan Raya Ciledug, Jalan Kombes Pol Jasin dan perempatan Pasar Jumat. Para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial," ujarnya, Selasa (9/6).

1.597 Pengendara Ditindak di Empat Pos PSBB

Budi melanjutkan, selama periode ini, pihaknya juga menindak 118 kendaraan roda dua, 129 mobil pribadi dan tujuh angkutan umum yang tidak bisa menunjukan SIKM saat melintas di 14 ruas jalan.

Di antaranya di Jalan Brigif, Jalan Pemuda, Jalan Manggis, Jalan Andara, Jalan Pangkalan Jati I dan II, Jalan Merawan, Jalan Pahlawan, Jalan Bintaro Utama III, Jalan Pasanggrahan Indah, Jalan Muchtar dan Jalan Kedaung.

"Kendaraan yang tidak memiliki SIKM ini kita minta putar balik. Bila dirinci, ada 432 kendaraan yang  melanggar PSBB dan 254 kendaraan tidak bisa tunjukan SIKM," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye13805 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11301 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6762 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3627 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1706 personFolmer