You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar PSBB dan Tak Miliki SIKM, 677 Kendaraan di Jaksel Ditindak
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

677 Kendaraan Langgar PSSB dan Tanpa SIKM di Jaksel Ditindak

677 kendaraan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan tak bisa menunjukan Surat Izin Keluar/Masuk (SKM) di Jakarta Selatan ditindak.

Bila dirinci, ada 432 kendaraan yang  melanggar PSBB dan 254 kendaraan tidak bisa tunjukan SIKM

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, pelanggaran PSBB yang dilakukan pengendara masih didominasi tidak mengenakan masker sebanyak 392 kasus disusul tidak memakai sarung tangan 11 kasus dan melebihi kapasitas penumpang 20 kasus.

"Data ini berdasarkan pemantauan sejak 2 Juni hingga tadi pagi di tiga titik check point di Jalan Raya Ciledug, Jalan Kombes Pol Jasin dan perempatan Pasar Jumat. Para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial," ujarnya, Selasa (9/6).

1.597 Pengendara Ditindak di Empat Pos PSBB

Budi melanjutkan, selama periode ini, pihaknya juga menindak 118 kendaraan roda dua, 129 mobil pribadi dan tujuh angkutan umum yang tidak bisa menunjukan SIKM saat melintas di 14 ruas jalan.

Di antaranya di Jalan Brigif, Jalan Pemuda, Jalan Manggis, Jalan Andara, Jalan Pangkalan Jati I dan II, Jalan Merawan, Jalan Pahlawan, Jalan Bintaro Utama III, Jalan Pasanggrahan Indah, Jalan Muchtar dan Jalan Kedaung.

"Kendaraan yang tidak memiliki SIKM ini kita minta putar balik. Bila dirinci, ada 432 kendaraan yang  melanggar PSBB dan 254 kendaraan tidak bisa tunjukan SIKM," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye2651 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1244 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1126 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye902 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye773 personDessy Suciati