18 Pelanggar PSBB di Tanah Abang Disanksi Kerja Sosial
access_time Kamis, 11 Juni 2020 21:09 WIB
remove_red_eye 1409
person Reporter : Adriana Megawati
person Editor : Andry
Belasan pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dijatuhkan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah di areal Pasar Palmerah, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kita minta pelanggar PSBB membersihkan sarana umum di areal Pasar Palmerah selama 20 menit
Camat Tanah Abang, Yassin Pasaribu mengatakan, para pelanggar PSBB yang disanksi kerja sosial berjumlah 18 orang. Sebagian besar dari mereka dikenakan sanksi karena tidak mengenakan masker.
"Kita minta pelanggar PSBB membersihkan sarana umum di areal Pasar Palmerah selama 20 menit," ujarnya, Kamis (11/6).
22 Warga Disanksi Kerja Sosial Lantaran Tak Pakai Masker
Sementara itu, Kasi O
ps Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra menambahkan, dalam kegiatan ini, pihaknya mengerahkan 25 personel ke lapangan. Selain disanksi kerja sosial, ada pula empat pelanggar PSBB yang dijatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu."Dalam masa transisi seperti ini bukan berati bebas sebebasnya. Warga harus tetap gunakan masker sebagai gaya hidup dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.