You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       18 Pelanggar PSBB di Tanah Abang Disanksi Kerja Sosial
.
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

18 Pelanggar PSBB di Tanah Abang Disanksi Kerja Sosial

Belasan pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dijatuhkan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah di areal Pasar Palmerah, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kita minta pelanggar PSBB membersihkan sarana umum di areal Pasar Palmerah selama 20 menit

Camat Tanah Abang, Yassin Pasaribu mengatakan, para pelanggar PSBB yang disanksi kerja sosial berjumlah 18 orang. Sebagian besar dari mereka dikenakan sanksi karena tidak mengenakan masker.

"Kita minta pelanggar PSBB membersihkan sarana umum di areal Pasar Palmerah selama 20 menit," ujarnya, Kamis (11/6).

22 Warga Disanksi Kerja Sosial Lantaran Tak Pakai Masker

Sementara itu, Kasi Ops Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra menambahkan, dalam kegiatan ini, pihaknya mengerahkan 25 personel ke lapangan. Selain disanksi kerja sosial, ada pula empat pelanggar PSBB yang dijatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

"Dalam masa transisi seperti ini bukan berati bebas sebebasnya. Warga harus tetap gunakan masker sebagai gaya hidup dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Kirim 79 Atlet Junior ke Kejurnas Panahan 2025

    access_time26-06-2025 remove_red_eye1198 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. UPPKB2T DKI Perkuat Peran Sebagai Laboratorium Rujukan

    access_time26-06-2025 remove_red_eye672 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Penampilan UK Royal Marine Band Meriahkan HUT Jakarta

    access_time27-06-2025 remove_red_eye635 personDessy Suciati
  4. Libur Panjang, Penumpang di Terminal Pulo Gebang Melonjak

    access_time27-06-2025 remove_red_eye624 personNurito
  5. Rekrutmen Petugas PPSU Gratis dan Diawasi Ketat

    access_time25-06-2025 remove_red_eye621 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik