You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       18 Pelanggar PSBB di Tanah Abang Disanksi Kerja Sosial
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

18 Pelanggar PSBB di Tanah Abang Disanksi Kerja Sosial

Belasan pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dijatuhkan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah di areal Pasar Palmerah, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kita minta pelanggar PSBB membersihkan sarana umum di areal Pasar Palmerah selama 20 menit

Camat Tanah Abang, Yassin Pasaribu mengatakan, para pelanggar PSBB yang disanksi kerja sosial berjumlah 18 orang. Sebagian besar dari mereka dikenakan sanksi karena tidak mengenakan masker.

"Kita minta pelanggar PSBB membersihkan sarana umum di areal Pasar Palmerah selama 20 menit," ujarnya, Kamis (11/6).

22 Warga Disanksi Kerja Sosial Lantaran Tak Pakai Masker

Sementara itu, Kasi Ops Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra menambahkan, dalam kegiatan ini, pihaknya mengerahkan 25 personel ke lapangan. Selain disanksi kerja sosial, ada pula empat pelanggar PSBB yang dijatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

"Dalam masa transisi seperti ini bukan berati bebas sebebasnya. Warga harus tetap gunakan masker sebagai gaya hidup dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye2039 personDessy Suciati
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1562 personDessy Suciati
  3. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1428 personTiyo Surya Sakti
  4. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1287 personNurito
  5. Pekan Raya Jakarta 2026 Bidik Enam Juta Pengunjung

    access_time04-06-2026 remove_red_eye837 personFolmer