14 Pelanggar PSBB di Semper Barat Dikenakan Sanksi Sosial
Petugas gabungan dari Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Satpol PP, Gulkarmat dan Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Selasa (16/6), melakukan pengawasan penegakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jl Raya Gereja Tugu, RW 06 Semper Barat.
Kita kenakan sanksi sosial membersihkan fasum selama satu jam
Hasilnya, sebanyak 14 warga yang kedapatan melanggar lantaran tidak menggunakan masker saat bepergian keluar rumah. Oleh petugas mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
34 Pelanggar PSBB di Pasar Induk Kramat Jati Dikenai SanksiKepala Satgas Pol PP Kelurahan Semper Barat, Iqbal mengatakan, 14 pelanggar itu terdiri dari sembilan pengendara motor dan lima pejalan kaki.
"
Kita kenakan sanksi sosial membersihkan fasum selama satu jam ," katanya.Dijelaskan Iqbal, kegiatan itu sebagai upaya menjaga agar masyarakat tetap mematuhi aturan di masa transisi PSBB. Sebab, hanya dengan kedisiplinan bersama itulah masyarakat bisa terbebas dari pandemi.
Lurah Semper Barat, Benhard Sihotang menambahkan, penindakan terhadap pelanggar masa transisi PSBB akan terus digencarkan. Secara berkala penindakan bakal dilaksanakan ke sejumlah lokasi yang rawan terjadi pelanggaran.
"Penindakan ini penting untuk tetap menjaga kepatuhan dan kesadaran masyarakat agar tetap waspada terhadap pandemi," tandasnya.