You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Penyesuaian Kerja ASN Pemprov DKI Saat PSBB Transisi
.
photo doc - Beritajakarta.id

Ini Penyesuaian Kerja ASN Pemprov DKI Saat PSBB Transisi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  melakukan penyesuaian kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. 

Menerapkan protokol kesehatan

Sistem kerja bagi ASN tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah yang berlaku sejak 8 Juni hingga pelaksanaan PSBB transisi di Ibukota berakhir. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, sesuai Surat Edaran Nomor 38/SE/2020, Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja mengatur jadwal bagi seluruh ASN di lingkungan dengan ketentuan sehari bekerja di rumah dan kantor dengan mempertimbangkan beberapa aspek. 

ASN Pemprov DKI Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran

"Sejumlah pertimbangan di antaranya ASN yang bertugas di kantor maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, jarak tempat tinggal dengan kantor, serta kendaraan bermotor yang dipergunakan menuju tempat kerja," ujarnya, Rabu (17/6). 

Chaidir menjelaskan, waktu bekerja di kantor paling sedikit 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi berdasarkan jadwal masuk dan pulang yakni Senin hingga Kamis terbagi dua sif yakni, pukul 07.00-15.30 WIB dan mulai pukul 09.00-17.30 WIB. 

"Untuk jam kerja pada hari Jumat dimulai pukul 07.00 hingga 16.00 dan mulai pukul 09.00 sampai 18.00," terangnya. 

Ia menambahkan, ketentuan bekerja di rumah berlaku bagi ASN apabila memiliki sejumlah kondisi kesehatan seperti hamil, memiliki penyakit jantung, diabetes, asma, dan penyakit berat lainnya dengan waktu bekerja sama dengan pegawai yang bertugas di kantor selama 7,5 jam sehari. 

"ASN yang bekerja dari rumah wajib melaporkan kegiatan kerja pada pagi dan sore hari kepada atasan langsung dengan menyertai foto serta menginput kegiatan ke sistem e-kinerja di hari yang sama," ungkapnya.

Ia menambahkan, ketentuan bekerja dari rumah tidak berlaku bagi ASN pada 13 organisasi perangkat daerah yang melakukan pelayanan langsung bagi warga dan atau berhubungan dengan penanggulangan COVID-19 di Ibukota.

Adapun  ke 13 OPD Pemprov DKI Jakarta yang berkaitan dengan penanganan wabah COVID-19 di antaranya Badan Pendapatan Daerah; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Dinas Kesehatan; Dinas Pertamanan dan Hutan Kota; Dinas Perhubungan; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Sosial; Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Satpol PP; serat ASN di kecamatan dan kelurahan. 

"Kepala perangkat daerah di 13 OPD harus menfasilitasi dan memastikan para pegawai menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye1684 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1496 personDessy Suciati
  3. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1208 personFolmer
  4. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1116 personAnita Karyati
  5. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1102 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik