You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tidak Gunakan Masker, 38 Pelanggar di Cengkareng di Tindak
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

38 Pelanggar PSBB di Cengkareng Ditindak

Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, melakukan pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hasilnya, 38 warga yang tidak menggunakan masker ditindak.

Kami akan terus lakukan pengawasan, agar masyarakat teredukasi dan semakin sadar,

Kegiatan ini sesuai Pergub DKI Jakarta No 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berskala Besar Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Peningkatan Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Pedagang Pasar Nangka Ikut Tes Rapid dan Swab

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB mengatakan, pihaknya menggelar pengawasan di Jalan Lingkar Luar Barat, tepatnya di U-Turn Pintu Air depan Ruko 1.000 dan di PD Pasar Jaya Cengkareng. Warga maupun pengendara yang tidak menggunakan masker langsung diberikan peringatan.

"Ada 38 pengendara baik roda dua maupun empat dan warga yang melintas yang diberikan sanksi tertulis serta sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan," ujar Asromadian, Rabu (17/6).

Ia menambahkan, pengawasan ini terus dilakukan dengan lokasi berbeda hingga masa PSBB berakhir. Dirinya berharap kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan semakin meningkat. 

"Kami akan terus lakukan pengawasan, agar masyarakat teredukasi dan semakin sadar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4297 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1730 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1643 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik