You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wali Kota Himbau Warga Jakarta Selatan Patuhi Pergub 142 Tahun 2019
.
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

Warga Jaksel Diajak Dukung Penerapan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali mengajak warga di wilayahnya untuk mendukung penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2020.

Sesuai arahan, warga diwajibkan membawa kantong tersebut ketika berbelanja di pasar tradisional maupun modern mulai besok

Marullah mengatakan, aturan ini akan diberlakukan di tempat-tempat perbelanjaan seperti toko, swalayan dan pasar rakyat. Karena itu pengelola tempat perbelanjaan diminta harus menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

"Sesuai arahan, warga diwajibkan membawa kantong tersebut ketika berbelanja di pasar tradisional maupun modern mulai besok," ujarnya, Selasa (30/6).

Pemkot Jaksel Tingkatkan Sosialisasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Ia menuturkan, sejak 21 Januari 2020 lalu, pihaknya telah menyosialisasikan aturan ini ke 24 pasar tradisional yang tersebar di wilayahnya. Di antaranya seperti Pasar Tebet Barat dan Timur, Pasar Cipete, Pasar Mayestik, Pasar Mede, Pasar Bukit Duri dan Pasar Pesanggrahan.

"Ini adalah usaha kita bersama untuk mencegah penumpukan sampah plastik yang tak mudah terurai secara alami," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4310 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1848 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1781 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1655 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1627 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik