Awak dan Penumpang Bus AKAP di Terminal Tanjung Priok Wajib Miliki SIKM
Pengelola Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, mewajibkan seluruh awak dan penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) melengkapi dirinya dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kalau tidak memenuhi standar aturan yang berlaku maka bus tidak boleh beroperasi di sini,
Kepala Unit Pengelola (UP) Terminal Tanjung Priok, Mulya mengatakan, aturan kepemilikan SIKM bagi awak maupun penumpang bus merupakan salah satu poin yang harus dipenuhi dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
"Sopir dan kernet yang masuk dan keluar terminal wajib miliki SIKM. Begitu pun penumpang," katanya, Selasa (30/6).
573 Kendaraan Tanpa SIKM dan Langgar PSBB di Jaksel DitindakDipastikan Mulya, bagi sopir dan kernet serta penumpang yang tidak memiliki SIKM akan dihalau keluar dari terminal.
Selain SIKM, lanjut Mulya, pihaknya juga mewajibkan operasional bus AKAP menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari 50 persen kapasitas penumpang dan penyediaan hand sanitizer, hingga pengenaan masker selama dalam perjalanan.
"Di sini ada posko cek poin periksa setiap bus yang masuk dan keluar.
Kalau tidak memenuhi standar aturan yang berlaku maka bus tidak boleh beroperasi di sini, " tandasnya