You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Awak dan Penumpang Bus AKAP di Terminal Tanjung Priok Wajib Miliki SIKM
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Awak dan Penumpang Bus AKAP di Terminal Tanjung Priok Wajib Miliki SIKM

Pengelola Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, mewajibkan seluruh awak dan penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) melengkapi dirinya dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kalau tidak memenuhi standar aturan yang berlaku maka bus tidak boleh beroperasi di sini,

Kepala Unit Pengelola (UP) Terminal Tanjung Priok, Mulya mengatakan, aturan kepemilikan SIKM bagi awak maupun penumpang bus merupakan salah satu poin yang harus dipenuhi dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

"Sopir dan kernet yang masuk dan keluar terminal wajib miliki SIKM. Begitu pun penumpang," katanya, Selasa (30/6).

573 Kendaraan Tanpa SIKM dan Langgar PSBB di Jaksel Ditindak

Dipastikan Mulya, bagi sopir dan kernet serta penumpang yang tidak memiliki SIKM akan dihalau keluar dari terminal.  

Selain SIKM, lanjut Mulya, pihaknya juga mewajibkan operasional bus AKAP menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari 50 persen kapasitas penumpang dan penyediaan hand sanitizer, hingga pengenaan masker selama dalam perjalanan.

"Di sini ada posko cek poin periksa setiap bus yang masuk dan keluar. Kalau tidak memenuhi standar aturan yang berlaku maka bus tidak boleh beroperasi di sini," tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1457 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1384 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1291 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1266 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1133 personFolmer