You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
573 Kendaraan Ditindak Akibat Tak Miliki SIKM dan Langgar PSBB di Jaksel
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

573 Kendaraan Tanpa SIKM dan Langgar PSBB di Jaksel Ditindak

573 kendaraan di berbagai ruas jalan di Jakarta Selatan ditindak petugas gabungan karena kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) serta tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota.

Hasil ini dari pemantauan sejak 9 Juni 2020.

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, penindakan terhadap pelanggar PSBB masih dipusatkan di tiga titik check point di Jalan Kombes Pol Jasin, Jalan Ciledug Raya dan Perempatan Pasar Jumat.

Dari tiga titik tersebut, jumlah kendaraan yang ditindak mencapai 515 unit dengan rincian 87 mobil pribadi, 51 angkutan umum serta enam kendaraan pengangkut barang. Adapun hukuman yang diterapkan bagi pelanggar masih berupa sanksi kerja sosial.

677 Kendaraan Langgar PSSB dan Tanpa SIKM di Jaksel Ditindak

"Hasil ini dari pemantauan sejak 9 Juni 2020. Pelanggaran terbanyak karena tidak menggunakan masker sebanyak 504 pelanggar dan kelebihan kapasitas sebanyak 11 pelanggar," ujarnya, Minggu (14/6).

Budi melanjutkan, selama pemantauan, jumlah kendaraan yang diminta berputar balik karena tak memiliki SIKM berjumlah 58 unit dengan rincian 51 roda dua dan tujuh roda empat. Puluhan kendaraan tersebut ditindak saat melintasi 14 ruas jalan di Jakarta Selatan yang berada di wilayah perbatasan.

14 ruas jalan tersebut di antaranya Jalan Brigif, Jalan Pemuda, Jalan Manggis, Jalan Andara, Jalan Pangkalan Jati I dan II, Jalan Merawan, Jalan Pahlawan, Jalan Bintaro Utama III, Jalan Pasanggrahan Indah, Jalan Muchtar dan Jalan Kedaung.

"Angka kendaraan yang tidak membawa SIKM alami penurunan sejak empat hingga lima hari lalu. Tidak seperti di H+1 dan H+2 Lebaran, di mana dalam tiga hari jumlah kendaraan yang kita tindak mencapai ratusan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye5968 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3676 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2886 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2819 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1446 personFolmer