16 Pelanggar PSBB di Pasar Induk Kramat Jati Ditindak
Puluhan petugas gabungan kembali melakukan pengawasan dan penindakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Induk Kramat Jati, Selasa (30/6). Hasilnya, 16 orang yang kedapatan tak menggunakan masker langsung dijatuhi sanksi.
Hari ini tercatat ada 16 pelanggar yang ditindak,
Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, pihaknya rutin melakukan pengawasan penerapan PSBB, khususnya di Pasar Induk Kramat Jati. Terlebih saat ini ada kecenderungan pasar tradisional menjadi klaster baru dalam penyebaran COVID-19, sehingga pencegahannya harus dilakukan secara komprehensif mulai dari pengawasan PSBB, penyemprotan disinfektan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Hari ini tercatat ada 16 pelanggar yang ditindak. 15 orang dijatuhi sanksi kerja sosial dan satu orang dikenakan denda sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu," ujar Eka.
19 Perusahaan di Jaksel Taati Aturan PSBB TransisiDitambahkan Eka, dalam pengawasan kali ini, pihakny
a menerjunkan 28 personel gabungan terdiri dari Satpol PP, petugas keamanan internal pasar serta didukung personel TNI/Polri."Pengawasan PSBB masa transisi ini dilakukan dalam rangka menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," tandasnya.