You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 28 Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan PSBB di Pasar Induk Kramat Jati
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

16 Pelanggar PSBB di Pasar Induk Kramat Jati Ditindak

Puluhan petugas gabungan kembali melakukan pengawasan dan penindakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Induk Kramat Jati, Selasa (30/6). Hasilnya, 16 orang yang kedapatan tak menggunakan masker langsung dijatuhi sanksi.

Hari ini tercatat ada 16 pelanggar yang ditindak,

Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, pihaknya rutin melakukan pengawasan penerapan PSBB, khususnya di Pasar Induk Kramat Jati. Terlebih saat ini ada kecenderungan pasar tradisional menjadi klaster baru dalam penyebaran COVID-19, sehingga pencegahannya harus dilakukan secara komprehensif mulai dari pengawasan PSBB, penyemprotan disinfektan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Hari ini tercatat ada 16 pelanggar yang ditindak. 15 orang dijatuhi sanksi kerja sosial dan satu orang dikenakan denda sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu," ujar Eka.

19 Perusahaan di Jaksel Taati Aturan PSBB Transisi

Ditambahkan Eka, dalam pengawasan kali ini, pihaknya menerjunkan 28 personel gabungan terdiri dari Satpol PP, petugas keamanan internal pasar serta didukung personel TNI/Polri.

"Pengawasan PSBB masa transisi ini dilakukan dalam rangka menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1532 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1522 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1236 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye891 personAnita Karyati