You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
133 Peserta Jalani Rapid Tes di Rusun BLK Ciracas
photo Nurito - Beritajakarta.id

133 Peserta Ikuti Tes Rapid di Rusun BLK Ciracas

133 peserta tercatat mengikuti tes rapid Coronavirus Disease (COVID-19) di Rusun BLK, Jl Raya Bogor, Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur. Kegiatan yang diselenggarakan Puskesmas Kecamatan Ciracas ini bertujuan mencegah penyebaran COVID-19.

Jika dari hasil pemeriksaan ini ada yang reaktif akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab,

Penanggung Jawab Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (PJ P2P) Puskesmas Kecamatan Ciracas, Retno Fitrianingrum mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya menargetkan 200 peserta mengikuti tes rapid. Namun, hingga kegiatan berakhir hanya diikuti 133 peserta.

"Pesertanya warga setempat dan sekitar. Jika dari hasil pemeriksaan ini ada yang reaktif akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab," ujar Retno, Kamis (2/7).

Pelanggar PSBB di Danau Sunter Selatan Diwajibkan Rapid Test

Selain melakukan tes rapid, sambung Retno, pihaknya juga mengedukasi warga tentang perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan pencegahan penyebaran COVID-19. Kegiatan ini juga berkolaborasi dengan tim Ketuk Pintu Layani Dengan Hati (KPLDH).

Ditambahkan Retno, tes rapid ini melibatkan 23 tenaga medis serta tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11589 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1352 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1305 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1288 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye998 personBudhi Firmansyah Surapati