Tak Pakai Masker, 20 Warga Dijatuhi Sanksi Menyapu di Fasilitas Umum
20 warga di Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat dijatuhi sanksi menyapu di fasilitas lantaran tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Ada 20 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung kita data dan jatuhi sanksi sosial menyapu jalan,
Lurah Pegadungan, Adith Pratama mengatakan, 20 warga tersebut terjaring dalam pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan di Kompleks Citra 2 Niaga, Jl Utan Jati Raya, Jl Kemuning Raya, Jl 20 Desember, Taman Boulevard dan Jl Taman Surya III.
Oleh petugas, warga yang melintas tidak menggunakan masker langsung dihentikan dan didata serta dijatuhi sanksi sosial menyapu jalanan dan fasilitas umum lainnya.
35 Warga di Kembangan Utara Disanksi Menyapu Jalan"Ada 20 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung kita data dan jatuhi sanksi sosial menyapu jalan dan fasilitas umum lainnya
," ujar Adith, Kamis (2/7).Dikatakan Adith, penegakkan aturan ini sesuai dengan Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Petugas yang dikerahkan 10 personel dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri. Pengawasan ini akan terus kami lakukan," tandasnya.