You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 27 Pelanggar di Keagungan Dikenakan Sanksi Sosial
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Tak Gunakan Masker, 27 Warga di Keagungan Ditindak

Jajaran Kelurahan Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat melakukan pengawasan dan penindakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Pasar Gang Kancil, Jl Keamanan.

Kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah selama pemberlakuan PSBB masa transisi,

Lurah Keagungan, Ian Imanuddin mengatakan, kegiatan ini sesuai Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Hasilnya, ada 27 pelanggar dengan rincian 26 orang dikenakan sanksi sosial dan satu orang dikenakan sanksi administrasi denda Rp 250 ribu. Para pelanggar ini tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujar Ian, Selasa (23/6).

Kelurahan Slipi Gencar Sosialisasikan Pergub No 51 Tahun 2020

Ia menambahkan, kegiatan ini salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona di wilayah Keagungan. Selama masa PSBB transisi, masyarakat baik pengguna jalan, dan pedagang harus mematuhi aturan yang dibuat pemerintah DKI Jakarta, diantaranya kewajiban memakai masker, dan menjaga jarak.

"Kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah selama pemberlakuan PSBB masa transisi,"tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye27427 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1855 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1468 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1189 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1148 personFakhrizal Fakhri