You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 27 Pelanggar di Keagungan Dikenakan Sanksi Sosial
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Tak Gunakan Masker, 27 Warga di Keagungan Ditindak

Jajaran Kelurahan Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat melakukan pengawasan dan penindakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Pasar Gang Kancil, Jl Keamanan.

Kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah selama pemberlakuan PSBB masa transisi,

Lurah Keagungan, Ian Imanuddin mengatakan, kegiatan ini sesuai Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Hasilnya, ada 27 pelanggar dengan rincian 26 orang dikenakan sanksi sosial dan satu orang dikenakan sanksi administrasi denda Rp 250 ribu. Para pelanggar ini tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujar Ian, Selasa (23/6).

Kelurahan Slipi Gencar Sosialisasikan Pergub No 51 Tahun 2020

Ia menambahkan, kegiatan ini salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona di wilayah Keagungan. Selama masa PSBB transisi, masyarakat baik pengguna jalan, dan pedagang harus mematuhi aturan yang dibuat pemerintah DKI Jakarta, diantaranya kewajiban memakai masker, dan menjaga jarak.

"Kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah selama pemberlakuan PSBB masa transisi,"tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11165 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1267 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1264 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye980 personBudhi Firmansyah Surapati