You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Realisasi Penerimaan 13 Jenis Pajak Capai Rp 11,88 Triliun
photo Doc - Beritajakarta.id

Penerimaan 13 Jenis Pajak Capai Rp 11,88 Triliun

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencatat, dalam periode 1 Januari hingga 8 Juli 2020 penerimaan dari 13 jenis pajak telah mencapai Rp 11,88 triliun. Realisasi tersebut telah mencapai 23,69 persen dari total penetapan target penerimaan di tahun 2020 sebesar Rp 50,17 triliun.

Kami berharap seluruh WP taat pajak

Kepala Bidang Pendapatan I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Yuspin merinci, untuk Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp 3,7 triliun; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp 2,02 triliun; Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Rp 1,35 triliun; Pajak Restoran Rp 1,14 triliun; serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 1,11 triliun. 

Kemudian, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp 516,89 miliar; Pajak Hotel Rp 488,36 miliar; Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 401,85 miliar; Pajak reklame Rp 386,81 miliar; Pajak Rokok Rp 307,18 miliar; Pajak Hiburan Rp 204,38 miliar; Pajak Parkir Rp 192,36 miliar; dan Pajak Air Tanah Rp 39,32 miliar.

Bapenda Beri Keringanan Bagi Wajib Pajak Pelaku Usaha

"Pajak Kendaraan Bermotor sejauh ini memang menjadi yang terbesar menyumbang penerimaan daerah dari sektor pajak," ujarnya, Kamis (9/7).

Yuspin menjelaskan, berbagai upaya optimalisasi guna mencapai target penerimaan pendapatan daerah yang telah diterapkan di antaranya, penerapan sistem online pembayaran dan pelaporan pajak, membuka layanan gerai untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di pusat perbelanjaan dan kantor pelayanan, serta pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 kepada wajib pajak perorangan maupun badan usaha

"Kami terus berupaya mengoptimalkan penerimaan dari 13 jenis pajak daerah. Sebab, pajak ini juga sangat penting untuk membiayai penanganan COVID-19 di Ibukota," terangnya.

Ia meminta wajib pajak (WP) perorangan maupun badan usaha untuk menunaikan pajak daerah sebelum jatuh tempo yang ditetapkan.

"Kami berharap seluruh WP taat pajak dan dapat menunaikan kewajibannya sebelum tanggal jatuh tempo yang ditetapkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2727 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1771 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1373 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1296 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1039 personFolmer