You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pesan Makam Kini Bisa Lewat PTSP
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Warga Diimbau Urus Izin Pemakaman Melalui PTSP

Untuk memangkas praktik percaloan serta pungutan liar (pungli), warga yang hendak melakukan proses pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU) saat ini harus melalui izin di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sesuai domisili.

Bagi warga yang ingin mengurus perizinan pemakaman jangan lagi melalui calo. Silahkan datang ke PTSP kelurahan terdekat

“Bagi warga yang ingin mengurus perizinan pemakaman jangan lagi melalui calo. Silahkan datang ke PTSP kelurahan terdekat. Karena kalau secara langsung ke TPU sangat rawan pungli dari oknum yang mengatasnamakan instansi kita,” kata Themy Kendra Putra, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Themy menjelaskan, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2007, besaran nilai retribusi berbeda-beda, dibagi menjadi beberapa kelas. Untuk kelas AA1, biaya retribusi yang dibayarkan ialah Rp 100.000 per tiga tahun sekali.

Kadis Kominfomas Tinjau PTSP di Jaksel

Kelas AA2 Rp 80.000 per tiga tahun sekali. Kelas A1 Rp 60.000 per tiga tahun sekali. Kelas A2 Rp 40.000 per tiga tahun sekali. Adapun untuk kelas A3 dibebaskan biayanya alias gratis asalkan mengajukan surat permohonan tanda tidak mampu.

"Peraturan ini berlaku di empat TPU yang berada di wilayah Jakarta Pusat, yaitu TPU Karet Bivak, Karet Pasar Baru Barat, Petamburan dan TPU Kawi-Kawi," jelas Themy.

Menurut Themy, untuk biaya perpanjangan makam tiga tahun pertama, masyarakat akan dikenakan tarif 50 persen dari retribusi sesuai kelas makam. Setelah tiga tahun selanjutnya, maka akan dikenakan biaya 100 persen dari restribusi awal.

Sedangkan untuk penggunaan sarana makam, seperti tenda, kursi dan pengeras suara semuanya disediakan dari kantor TPU secara gratis. Sedangkan untuk warga yang tidak mampu dapat memperoleh semua layanan secara gratis dengan persyaratan ada surat pengantar dari RT/RW dan Lurah setempat.

“Mengurus pemakaman sekarang lebih mudah dan cepat. Tinggal datang saja ke PTSP membawa dokumen lengkap, langsung dilayani oleh petugas. Jangan lagi melalui calo dan oknum karena yang rugi masyarakat itu sendiri,” terangnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye16300 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3481 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1560 personFakhrizal Fakhri
  4. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1542 personFakhrizal Fakhri
  5. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1539 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik