You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Bapenda DKI Jakarta Kaji Masukan Pemkab Kepulauan Seribu Soal Regulasi PBB-P2
photo Suparni - Beritajakarta.id

Bapenda Bakal Kaji Penarikan PBB-P2 Pulau Kosong

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan mengkaji lebih lanjut usulan Pemkab Kepulauan Seribu terkait penarikan pajak bagi pulau kosong yang tidak produktif.

Kita akan bahas lebih lanjut di provinsi terkait penarikan pajak bagi pulau kosong yang tidak produktif tetapi ada kepemilikannya

Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda DKI Jakarta, Yuspin Dramatin mengatakan,  kondisi geografis di Kepulauan Seribu berbeda dengan di daratan, sehingga perlu perlakuan khusus dan akan dibahas ditingkat badan soal penerapan PBB-P2 yang akan ditentukan.  

"Kita akan bahas lebih lanjut di provinsi terkait penarikan pajak bagi pulau kosong yang tidak produktif tetapi ada kepemilikannya," ujarnya, usai melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu di Gedung Mitra Praja, Jakarta Utara, Rabu (15/7).

Hingga Awal April, Realisasi PBB-P2 Kepulauan Seribu Capai Rp2, 4 Miliar

Ditegaskan Yuspin, PBB-P2 berpotensi untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka untuk melakukan optimalisasi penerimaan tersebut dibuatlah dasar pengenaan PBB-P2 melalui penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan yang ditetapkan setiap tahun.

"Prinsipnya, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Sehingga dipakai atau tidak pajak harus jalan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye27666 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11436 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6851 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3759 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1804 personFolmer