You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
25 Pelanggar PSBB di Matraman Dikenai Sanksi
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

25 Pelanggar PSBB di Matraman Dijatuhi Sanksi

Petugas gabungan menggelar pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tujuh lokasi di Matraman, Jakarta Timur. Hasilnya, 25 pelanggar berhasil ditindak petugas.

Mereka kami data dan dijatuhi sanksi kerja sosial serta denda administrasi sebesar Rp 250 ribu,

Camat Matraman, Andriansyah mengatakan, ketujuh lokasi pengawasan PSBB tersebut yakni di Pasar Jangkrik, Pasar Pal Meriam, Pasar Obat Pramuka, Pasar Burung Pramuka dan Pasar Matraman Kebon Kosong. Kemudian pertokoan Gramedia dan permukiman di RT 21/03 Kelurahan Kebon Manggis.

"Hari ini ada 25 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Mereka kami data dan dijatuhi sanksi kerja sosial serta denda administrasi sebesar Rp 250 ribu," ujar Andriansyah, Rabu (15/7).

20 Pelanggar PSBB di Kedoya Utara Dijatuhi Sanksi

Ditambahkan Andriansyah, pihaknya mengerahkan 109 petugas gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, pengelola pasar dan dibantu TNI/Polri.

"Kami juga terus mengimbau dan mengedukasi warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan agar pandemi ini bisa segera berakhir," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1791 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1132 personDessy Suciati
  3. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye854 personAnita Karyati
  4. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye695 personDessy Suciati
  5. 11.124 Wisatawan Berlibur ke Kepulauan Seribu

    access_time02-06-2025 remove_red_eye661 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik