You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
25 Pelanggar PSBB di Matraman Dikenai Sanksi
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

25 Pelanggar PSBB di Matraman Dijatuhi Sanksi

Petugas gabungan menggelar pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tujuh lokasi di Matraman, Jakarta Timur. Hasilnya, 25 pelanggar berhasil ditindak petugas.

Mereka kami data dan dijatuhi sanksi kerja sosial serta denda administrasi sebesar Rp 250 ribu,

Camat Matraman, Andriansyah mengatakan, ketujuh lokasi pengawasan PSBB tersebut yakni di Pasar Jangkrik, Pasar Pal Meriam, Pasar Obat Pramuka, Pasar Burung Pramuka dan Pasar Matraman Kebon Kosong. Kemudian pertokoan Gramedia dan permukiman di RT 21/03 Kelurahan Kebon Manggis.

"Hari ini ada 25 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Mereka kami data dan dijatuhi sanksi kerja sosial serta denda administrasi sebesar Rp 250 ribu," ujar Andriansyah, Rabu (15/7).

20 Pelanggar PSBB di Kedoya Utara Dijatuhi Sanksi

Ditambahkan Andriansyah, pihaknya mengerahkan 109 petugas gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, pengelola pasar dan dibantu TNI/Polri.

"Kami juga terus mengimbau dan mengedukasi warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan agar pandemi ini bisa segera berakhir," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Minta Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan

    access_time30-06-2025 remove_red_eye10296 personDessy Suciati
  2. Layanan Jemput Bola Adminduk di RW 11 Cipinang Besar Utara Diminati Warga

    access_time05-07-2025 remove_red_eye1808 personAnita Karyati
  3. Tes Lapangan Calon PPSU Kelurahan Cikoko Dibagi Tiga Gelombang

    access_time02-07-2025 remove_red_eye1564 personTiyo Surya Sakti
  4. Pramono Lantik 100 Pejabat Fungsional

    access_time30-06-2025 remove_red_eye1497 personDessy Suciati
  5. 12.339 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu

    access_time30-06-2025 remove_red_eye759 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik