You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Underpass Senen Sudah Bisa Dilewati Kendaraan
photo Doc - Beritajakarta.id

Underpass Senen Sudah Bisa Dilewati Kendaraan

Underpass Senen di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, sejak pukul 07.00 sudah bisa dilewati kendaraan, setelah genangan air di kawasan itu berhasil disedot mobil pompa Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan setempat.

Kami berhasil menyedot genangan menggunakan satu unit mobil pompa. Meski sudah tidak ada genangan, kendaraan kami tetap siaga di sekitar lokasi

Sebelumnya, akibat hujan deras yang mengguyur ibu kota sejak Minggu (8/2) malam,  underpass Senen sempat tergenang setinggi 30-40 sentimeter. Akibatnya banyak pengendara yang memilih jalur alternatif ketimbang kendaraannya terjebak genangan di terowongan itu.

"Kami berhasil menyedot genangan menggunakan satu unit mobil pompa. Meski sudah tidak ada genangan, kendaraan kami tetap siaga di sekitar lokasi," kata Muchtar Zakaria, Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Pusat, Senin (9/2).

Ini Dia Lokasi Banjir di Jakbar

Menurut Muchtar, pihaknya juga bersiaga di depan Mal Cempaka Mas. Genangan air di sekitar pusat perbelanjaan ini diketahui sudah mencapai 100 sentimeter. Imbasnya kemacetan parah pun tak terhindarkan.

"Saluran air di lokasi ini sudah tidak bisa menampung air dan tidak bisa kami sedot seluruhnya," ujar Muchtar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12713 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1415 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1414 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1358 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1061 personBudhi Firmansyah Surapati