You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
133 Warga Terjaring Penindakan Pengawasan PSBB di JIC
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pengawasan PSBB di JIC Jaring 133 Pelanggar

Sebanyak 133 warga terjaring pengawasan dan penindakan pelanggaran penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tahap ll di kawasan Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara, Senin (20/7) malam. 

Keberhasilan kita, ketika warga seluruhnya sadar menggunakan masker

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan, penindakan sebagai upaya pendisiplinan warga untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Salah satu penyebab cepatnya penyebaran COVID-19 ini ialah masih minimnya disiplin dan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan masker," katanya, Selasa (21/7). 

14 Pelanggar PSBB di Matraman Ditindak

Dilanjutkan Yusuf, pengawasan yang mulai dilaksanakan sejak sekitar pukul 18.30 itu melibatkan 100 personel Satpol PP dan 12 anggota TNI dengan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. Pelaksanaan pengawasan dibagi menjadi dua titik yakni di Pos 1 dan Pos 2 JIC. 

Hasilnya, pengawasan di Pos 1 mendapati 85 orang pelanggar tidak menggunakan masker. Sebanyak 52 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial, empat sanksi denda sebesar Rp 150 ribu dan 29 lain dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu. 

Sedangkan pengawasan di Pos 2, terjaring  48 warga  tidak menggunakan masker. Dari keseluruhan pelanggar, 36 di antaranya dikenakan sanksi sosial dan 12 disanksi denda  Rp 100 ribu. 

"Denda itu adalah bagian dari pemaksaan pada warga agar sadar. Keberhasilan kita, ketika warga seluruhnya sadar menggunakan masker," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1235 personAnita Karyati
  2. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1050 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye894 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye812 personDessy Suciati
  5. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye763 personDessy Suciati